Ribuan Calon Pemilih di Kabupaten Tasikmalaya Mengajukan Pindah Memilih

- 19 September 2023, 21:43 WIB
KPU Tasikmalaya
KPU Tasikmalaya /kpu tasikmalaya

KABAR SINGAPARNA - Ribuan calon pemilih pada Pemilu 2024 melakukan pendaftaran pindah memilih ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.

Mereka tercatat 974 diantaranya mengajukan pindah memilih dari luar daerah ke Kabupaten Tasikmalaya dan sebanyak 664 orang mengajukan pindah memilih dari Kabupaten Tasikmalaya ke luar daerah.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ai Rohmawati menjelaskan, sejak dibuka posko pindah memilih KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima ratusan orang yang mengajukan pindah memilih dari luar Kabupaten Tasikmalaya ke Kabupaten Tasikmalaya, maupun sebaliknya.

Hingga Selasa 19 September 2023 tercatat sudah 974 orang mengajukan pindah memilih ke Kabupaten Tasikmalaya dan 664 orang mengajukan pindah memilih keluar Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Mantan Bupati Tatang Wakafkan 4,8 Hektar Asetnya Guna Kepentingan Umat

"Itu baru perhari ini. Kita membuka posko pindah memilih sejak pertengahan Agustus lalu hingga 15 Januari 2024," jelas Ai, Selasa 19 September 2023.

Ia mengatakan, posko pindah memilih tersebut didirikan untuk memfasilitasi masyarat yang berkeinginan pindah memilih dan tidak bisa memilih di Kabupaten Tasikmalaya pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Pendaftaran pindah memilih itu, bisa dilakukan oleh masyarat di kantor KPU, kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tentunya ada syarat yang harus dikumpulkan dalam pendaftaran pindah memilih itu, yakni dengan membawa dokumen untuk persyaratan. 

Contohnya dokumen karena menjalankan tugas luar daerah, sedang rawat inap dari dokter dan rumah sakit, termasuk disabilitas yang sedang melakukan rehabilitasi. 

"Misalnya dalam masa tahan, dan ini bisa menyatakan surat dari kepala lembaga pemasyarakatan," tambah Zamzam.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah