Bawaslu Minta Parpol Siapkan Para Saksi TPS yang Berkapasitas Mumpuni

- 22 Desember 2023, 20:15 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu 2024 di Grand Metro Hotel, Jumat 22 Desember 2023.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu 2024 di Grand Metro Hotel, Jumat 22 Desember 2023. /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA- Para saksi dari partai politik maupun pasangan calon Pilpres pada pemilu 2024 nanti diharapkan memiliki pengetahuan dan kapasitas yang sama mumpunya dalam menjalankan tugas mereka sebagai saksi di TPS.

Oleh karena itu, partai politik diminta menyiapkan para saksi TPS nya secara matang dan dengan kapasitas yang memadai. Sehingga ada persoalan sekecil apa pun bisa terselesaikan di tingkat TPS.

Hal tersebut yang ditekankan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu 2024 yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya di Grand Metro Hotel, Jumat 22 Desember 2023. Ratusan saksi dari berbagai partai politik hadir mengikuti acara tersebut.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Pantai di Tasikmalaya yang Cocok untuk Liburan, Pilih Cipatujah atau Karang Tawulan?

"Nanti mereka menerima pemahaman terkait materi tugas saksi dalam pelaksanaan pemungutan suara," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda.

Dijelaskan dia, penguatan kapasitas saksi tersebut diberikan kepada para saksi dari partai politik yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Setiap partai diundang sebanyak 10 orang saksi. 

Dalam kegiatan tersebut, terang dia, materi yang diberikan yakni berkaitan dengan tugas-tugas saksi selama proses pemungutan suara di TPS khususnya. 

"Jadi mereka ini perwakilan saja. Diharapkan nanti mereka akan menyampaikannya kepada seluruh saksi yang tersebar di seluruh Kabupaten Tasikmalaya. Ada sekitar 5.900 lebih saksi," terang Dodi.

Pemahaman tersebut hal yang sangat penting. Artinya akan memiliki pemahaman yang sama antara saksi dan penyelenggara Pemilu 2024 yakni pengawas TPS. 

Sebab dengan adanya pemahaman yang sama ketika terjadi permaslahan di TPS bisa diselesaikan tidak harus sampai ke tingkat KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah