KABAR SINGAPARNA - Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan India, terpaksa dideportasi ke negara asalnya karena diketahui sudah melewati 117 hari dari batas izin tinggal di Indonesia. Hal tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Tasikmalaya, saat memulangkan yang bersangkutan.
"Sesuai Pasal 75 Ayat 1 dan 102 Undang-Undang Keimigrasian harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," jelas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Tasikmalaya, Iman Muhammad, Jumat 17 Mei 2024.
Baca Juga: 195 Anggota PPK Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Dilantik, 50 Persen Merupakan Wajah Baru
Ia menuturkan WNA India inisial AS (40) tersebjt dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Tasikmalaya karena ketahuan tidak memperpanjang dan melebihi batas waktu tinggal.
Awal diketahuinya WNA itu, kata dia, ketika AS akan melakukan perpanjangan waktu tinggal dengan datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Tasikmalaya, dari sana ketahuan sudah lewat 117 hari dan langsung diputuskan untuk dideportasi.
"Jadi yang bersangkutan ini datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya, ternyata diketahui sudah 'over stay' selama 117 hari," katanya.
Ia mengatakan WNA itu tinggal di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Dirinya menikah dengan seorang WNI inisial M, kemudian memiliki izin tinggal sampai Desember 2023.
WNA itu kemudian bercerai dengan M lalu menikah lagi dengan perempuan di sana, dan sudah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Namun saat itu dirinya tidak melakukan perpanjangan izin tinggal. ***