Tata Cara Mendaftar PPS Pada Pilkada 2024, Lengkapi Persyaratannya

- 4 Mei 2024, 13:00 WIB
Pengumuman PPK Kota Tasikmalaya
Pengumuman PPK Kota Tasikmalaya /

 

KABAR SINGAPARNA - Pasca membuka pendaftaran PPK pada tanggal 23 hingga 29 April 2024, KPU Kota Tasikmalaya mulai membuka pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran dimulai dari tanggal 02 hingga 08 Mei 2024.

Melalui Surat Pengumuman Nomor: 393/PL.04.2-Pu/3278/2024, KPU Kota Tasikmalaya secara resmi membuka pendaftaran untuk Calon Anggota PPS untuk Pilkada 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tasikmalaya, Leisa Dera mengatakan, sejak tanggal 02 Mei 2024 KPU Kota Tasikmalaya sudah membuka pendaftaran untuk Calon Anggota PPS.

Baca Juga: 45 Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Periode 2024-2029, Ditetapkan KPU Kota Tasikmalaya. Berikut Daftar Namanya

" Bagi masyarakat yang ingin menjadi Anggota PPS pada Pilkada 2024, Anda tinggal mendaftarkan diri melalui akun https://siakba.kpu.co.id, setelah itu berkas persyaratan diantar langsung ke Kantor KPU Kota Tasikmalaya " pungkasnya.

Bagi Anda yang ingin bergabung di badan adhoc KPU menjadi anggota PPS, lengkapi persyaratan Anda sebelum tanggal 08 Mei 2024.

Tata Cara Mendaftar menjadi Anggota PPS pada Pilkada 2024 :

Siapkan berkas persyaratan sebagai berikut :

- Surat Pendaftaran
- FC KTP 1 lembar
- Pas Foto 4x6 (2 lembar)
- Daftar Riwayat Hidup
- Ijazah Terakhir
- Surat Pernyataan
- Surat Keterangan Sehat
- Cek Laboratorium ( gula darah,kolesterol)

Halaman:

Editor: Eris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah