Pegawai Toko Mas Gondol Ratusan Perhiasan Senilai 100 Juta Akibat Desakan Utang

16 November 2023, 16:42 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan karyawan toko mas di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, yang menggasak perhiasan mas di toko tempatnya bekerja, Kamis 16 November 2023. /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA - Akibat terlilit utang piutang, seorang karyawan toko mas di Jl. Raya Timur Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Aris Hidayat (38) nekad menggasak perhiasan emas yang berada di tempatnya bekerja.

Tidak tanggung-tanggung, sejumlah perhiasan emas dengan nilai Rp 100 juta lebih, berhasil diembat pelaku. Mulai dari cincin, anting-anting, gelang hingga kalung mas berbagai jenis dan ukuran.

Pelaku berdalih, jika ada barang miliknya yang tertinggal di dalam toko mas. Sehingga ia pun meminjam kunci toko mas dan masuk ketika kondisi toko telah tutup. Aksi inipun mampu terendus karena hanya pelaku yang terakhir kali memegang kunci toko mas.

Baca Juga: Wisata Kebun Teh Cipasung, Keindahan Alam Tersembunyi di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Hariyanto, menjelaskan, kasus pencurian di toko mas pada pekan lalu ini pun berhasil terungkap dan pelakunya diamankan kurang dari 24 jam.

Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah dilaporkan mencuri berbagai jenis perhiasan di sebuah Toko Emas yang berada di kawasan Pasar Singaparna tersebut.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang memang karyawan disana berpura-pura meminjam kunci toko karena hapenya ketinggalan. Namun pada esok harinya, pegawai yang membuka toko dibuat geger karena sejumlah perhiasan emas disana telah raib.

"Saat itu pelaku melakukan perbuatan pencurian tersebut dengan cara berpura-pura meminjam kunci toko. Selanjutnya pelaku membuka brangkas dengan kunci yang menyatu dengan kunci toko, dan mengambil berbagai perhiasan disana, terang Suhardi, Kamis 16 November 2023.

Baca Juga: Yuk Berkunjung Ke Wisata The Lawu Park Tawangmangu, Ada Taman Salju lho

Dalam pencuriannya itu, pelaku mengambil 3 baki yang berisi sejumlah perhiasan emas. Mulai dari cincin, gelang, liontin dan kalung. Guna menghilangkan jejak, pelaku kemudian menyembunyikan perhiasan tersebut di kolong warung miliknya, di daerah Gebu Singaparna.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 20 perhiasan emas jenis kalung, 76 perhiasan emas jenis liontin, 3 baki tempat emas dan 1 buah tas selempang warna biru. Jika ditotalkan, maka nominalnya lebih dari Rp 100 juta.

Dari pengakuan pelaku kepada Polisi, karyawan toko tersebut terpaksa mencuri perhiasan mas dari toko tempatnya bekerja karena terlilit utang. 

"Pelaku ini berani mencuri karena desakan ekonomi. Karena banyak memiliki utang kesana kesini," tambah dia.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 362 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. ***

Editor: Aris M Fitrian

Tags

Terkini

Terpopuler