Masih Banyak Pemilih Hantu Belum Dicoret dari Daftar Pemilih Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

- 2 Juli 2024, 18:00 WIB
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumberdaya Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) pada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumberdaya Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) pada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menemukan sejumlah fakta yang akhirnya menjadi catatan pengawasan pihaknya dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) calon daftar pemilih untuk Pilkada serentak 2024.

Dimana proses Coklit yang sudah berlangsung selama sepekan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya tersebut paling banyak menemukan data warga yang meninggal masih tercatat sebagai pemilih.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumberdaya Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) pada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus, mengemukakan, hasil uji petik dalam sepekan ini ketika proses Coklit berjalan di antaranya ditemukan data warga yang sudah meninggal namun datanya masih tercatat ada. Artinya mereka seolah masih memiliki hal pilihnya dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Jumlahnya pun cukup lumayan banyak.

Baca Juga: Sekitar 50 Ribu Benih Ikan Ditebar Polsek Tanjungjaya di Situ Sanghiang

"Itu cukup lumayan banyak. Soal jumlah berapa, nanti kami sampaikan karena masih berjalan. Garis besarnya seperti itu," ujar Ahmad Aziz, Selasa 2 Juli 2024.

Hal tersebut merupakan hasil pengawasan Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Dimana ia menjelaskan, bila bahan Coklit adalah data gabungan antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan DPT pada Pemilu Presiden dan Legislatif 2024. Sehingga belum di update dan data warga yang sudah meninggal masih kerap muncul.

"Data pada DP4 ini yang dari pemerintah. Pantarlih memastikannya melalui proses Coklit. Kami awasi prosesnya, sesuai dengan kewenangan kami," terang Aziz.

Poin kedua yang menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, kata Aziz, yakni soal tata cara prosedur kinerja Pantarlih. Di antaranya Pantarlih tidak mengisi data disabilitas. Kemudian pada stiker, kosong jumlah pemilihnya, atau belum ditandatangani.

"Itu soal teknis. Juga ada respon dari masyarakat yang tidak mau memasang stiker. Padahal dari segi aturan, setiap rumah yang sudah Coklit itu harus pasang stiker," lanjut Aziz.

Untuk mengkonsolidasikan hasil pengawasan proses Coklit dalam sepekan itu, Bawaslu menggelar Rapat Kerja Teknis terkait Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih di Hotel Alhambra Singaparna pada Selasa 2 Juli 2024. Bawaslu mengundang Pamwascam dari 39 kecamatan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah