Diancam Bakal Sebarkan Video Mesum, Siswi SMP Digilir Dua Pemuda

- 21 Juni 2023, 19:46 WIB
Polres Tasikmalaya mengamankan dua pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP, hingga video persetubuhannya menyebar dan membuat resah masyarakat, Rabu 21 Juni 2023
Polres Tasikmalaya mengamankan dua pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP, hingga video persetubuhannya menyebar dan membuat resah masyarakat, Rabu 21 Juni 2023 /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA - Seorang gadis yang masih berstatus siswi SMP di Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban rudapaksa oleh dua pemuda selama beberapa bulan ini. Dirinya dipaksa untuk melayani napsu kedua pelaku, setelah mendapatkan ancaman bakal disebarkan video mesumnya.

Sehingga gadis berusia 15 tahun tersebut pasrah dan tidak bisa menolak memenuhi permintaan pelaku. Hingga akhirnya, video mesum tersebut malah menyebar dan meresahkan masyarakat.

Berangkat dari sana, Satreskrim Polres Tasikmalaya pun bergerak dan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat. Hingga akhirnya, polisi mengamankan dua pelaku rudapaksa, MFS (22) dan AMS (18), pelaku pencabulan sekaligus yang memvideo dan menyebarkan pesetubuhan antara pelaku dan korban.

"Jadi kami mengungkap kasus ini setelah videonya menyebar dan ada laporan polisi. Dalam kasus ini, kami tangkap dua tersangka yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," jelas Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Rabu 21 Juni 2023.

Kejadian asusila bermula saat korban dengan tersangka AMS berhubungan sebagai pasangan kekasih. Tersangka AMS mengenal korban setelah bertemu MFS, dimana MFS sempat juga menyetubuhi korban.

Namun selain menyetubuhi korban, AMS juga sempat merekam adengan persetubuhan mereka. Lantas tersangka AMS menjadikan video ini sebagai bahan untuk mengancam korban melakukan tindakan persetubuhan kembali. Bahkan jika memutuskan hubungannya, maka video tersebut akan disebar.

Sakit tidak tahannya akan ancaman pelaku, korban kemudian bercerita dengan keanalannya, pelaku MFS. Namun korban malah dicabuli kembali.

"Setelah kami melakukan pendalaman, video itu tersebar di media sosial. Salah satunya, karena korba  meminta putus," tambah Suhardi.

Dari pengungkapan tersebut, lanjut Suhardi, kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, flashdisk berisi video asusila, ponsel dan hasil visum korban.

 Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah