Disangka Dukun Santet, Lansia 83 Tahun Tewas Dibacok Tetangga

- 21 Juni 2023, 20:49 WIB
Polres Tasikmalaya menggelar rekontruksi pembunuhan seorang lansia berusia 83 tahun warga Desa Bantarkalong Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya di ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu 21 Juni 2023
Polres Tasikmalaya menggelar rekontruksi pembunuhan seorang lansia berusia 83 tahun warga Desa Bantarkalong Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya di ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu 21 Juni 2023 /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA - Kasus tewasnya lansia berusia 80 tahun, Mi'an, warga Kampung Cieksel, Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, yang dituduh sebagai dukun santet pada pertengahan Mei 2023 lalu, sampai pada tahap pemberkasan akhir.

Dimana pihak kepolisian melengkapinya dengan rekontruksi atau reka adegan perkara pembunuhan tersebut pada Rabu 21 Juni 2023. Jalannya rekontruksi yang dilakukan ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya ini berjalan dengan kengerian. Satu demi satu adegan diperagakan pelaku, Rukiman (53), yang merupakan tetangga dari korban.

Terungkap pula, pelaku dendam pada korban yang dituduhkan pelaku sebagai dukun santet dan penyebab segala sakit yang dirinya alami selama ini. Hingga pada adegan ke 15 pelaku menghabisi korban dengan sebilah golok tepat di bagian kepala lansia tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Terus Awasi Data DPT yang Dinamis

“Hari ini, kami selesai melaksanakan rekonstruksi kasus tewasnya lansia 83 tahun dengan disaksikan oleh pengacara tersangka dan juga dari Kejaksaan,” jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo.

Dalam rekonstruksi tersebut, kata dia, terdapat 43 adegan yang diperagakan oleh tersangka Rukiman (53). Dimana semua adegan, dari adegan pertama sampai ke adegan 43 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan BAP pemeriksaan polisi.

“Penganiyaan menggunakan golok terjadi pada adegan ke-15 sampai adegan ke-38. Hingga korban tewas meregang nyawa," jelasnya.

Baca Juga: Pemotor Ngamuk Tabrak Meja Jaga Rumah Sakit dan Pukuli Satpam

Ari menilai bahwa dari semua adegan tersebut, hampir seluruhnya dianggap berpotensi menyebabkan meninggal dunia. Akan tetapi, memang korban meninggal di tengah perjalanan, pada saat dilakukan pertolongan hendak menuju ke rumah sakit.

Ari pun menuturkan, pihak Polres Tasikmalaya tidak menemukan fakta baru dari rekontruksi kali ini. Ia juga mengungkap bahwa persitiwa ini bukan perencanaan pembunuhan, sehingga pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah