Kelebihan Volume Pembangunan Gedung IGD SMC Sudah Dikembalikan Sesuai Rekomendasi BPK

- 26 Juni 2023, 20:56 WIB
Direktur RSUD Singaparna Medika Citrautama (SMC) Kabupaten Tasikmalaya, dr. Iman Firmansyah
Direktur RSUD Singaparna Medika Citrautama (SMC) Kabupaten Tasikmalaya, dr. Iman Firmansyah /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA - Meski proses pembangunannya sudah rampung hampir dua tahun lalu, namun pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Singaparna Medika Citrautama (SMC) Kabupaten Tasikmalaya sempat mendapatkan sorotan.

Hal ini berhubungan dengan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2021. Dimana dalam temuan tersebut dimuat tentang perhitungan hasil pemeriksaan pada pekerjaan pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya, yang menyatakan kekurangan volume senilai Rp 434.135.747. Sehingga kelebihan bayar tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

"Melihat jumlah kekurangan tersebut untuk sebuah bangunan, bisa kita asumsikan bahwa gedung IGD RSUD SMC tersebut tidak memenuhi standar pembangunan. Karena terdapat kekurangan bahan bangunan," terang Dzikri, dari Forum Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Ulama Tasik Minta Polemik Al Zaytun Percayakan Pada Kepolisian

Maka pihaknya merasa khawatirkan pada saat sedang berjalan pengobatan di gedung IGD RSUD SMC tersebut, malah terjadi suatu hal yang sama sekali tidak diinginkan. Karena gedung tersebut memiliki suatu kemungkinan berbahaya atau mengganggu keamanan pasien.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Direktur RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya, dr. Iman Firmansyah, tidak menampikan dengan adanya temuan BPK tahun 2021.

Akan tetapi hal itu ditujukan kepada pihak ketiga atau rekanan, selaku pelaksana pembangunan Gedung IGD RSUD SMC. Sehingga kewajiban pengembalian kelebihan bayar tersebut pun menjadi kewajiban rekanan selaku pelaksana pembangunan.

"Memang benar dengan temuan BPK tahun 2021 tersebut. Akan tetapi itu kepada pelaksana dan sudah dikembalikan semua ke kas negara," jelas Iman, Senin 26 Juni 2023.

Baca Juga: Lima Siswa SD Hanyut Terbawa Ombak Pantai Sindangkerta, Satu Korban Ditemukan Meninggal

Ia menjelaskan lebih detail, dimana nilai kerugian akibat kekurangan volume pembangunan sebesar Rp 434.135.747, sudah dikembalikan seluruhnya sebagaimana yang menjadi rekomendasi BPK.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah