Satlantas Polres Tasikmalaya Himbau Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya

- 3 Agustus 2023, 12:46 WIB
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP M Abdhi Hendriyatna,
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP M Abdhi Hendriyatna, /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA - Satuan Lalulintas Polres Tasikmalaya meminta masyarat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, seperti halnya kendaraan motor lainnya.

Hal itu pun sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

"Penggunaan sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Sejuah ini memang banyak masyarat belum paham tentang penggunaannya," jelas Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP M Abdhi Hendriyatna, Kamis 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Puluhan Warga Desa Cibatu Karangnunggal Keracunan Usai Makan Nasi Box

Abdhi menjelaskan, khusunya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres Tasikmalaya bahwa diimbau masyarat yang menggunakan sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya seperti kendaraan lainnya.

Dimana untuk sepeda listrik tersebut ada jalur khususnya, seperti di kawasan pemukiman, lokasi car free day, tempat wisata dan area perkantoran saja.

Ia menegaskan, jika sepeda listrik tersebut juga hanya bisa digunakan oleh umur minimal 12 tahun, tentunya tetap menggunakan helm SNI, itu sesuai peraturan menteri perhubungan. Dimana batas kecepatan saat digunakan pun tidak boleh melewati 25 kilo meter/jam.

Baca Juga: Ulama Tasikmalaya Apresiasi Langkah Polri Menepkan Panji Gumilang Jadi Tersangka

Abdhi mengimbau, kepada seluruh masyarakat, Khususnya orang tua yang memberikan anaknya sepeda listrik selalu berhati-hati, dan tetap mematuhi aturan-aturan berlalulintas.

"Saat ini masih terus kita sosialisasikan. Sedangkan untuk aturan penindakan masih kita kaji," kata Abdhi.***

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah