Kolaborasi PPK Singaparna dan PPS Cikunir Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula Bersama PIP Kominfo

- 5 Agustus 2023, 08:43 WIB
PPK Singaparna bersama PPS Desa Cikunir berkolaborasi dengan PIP Kemenkominfo melakukan sosialisasi pemilu di SMAN 2 Singaparna guna mengenjot segmentasi pemilih pemula, Jumat 4 Agustus 2023.
PPK Singaparna bersama PPS Desa Cikunir berkolaborasi dengan PIP Kemenkominfo melakukan sosialisasi pemilu di SMAN 2 Singaparna guna mengenjot segmentasi pemilih pemula, Jumat 4 Agustus 2023. /Dok PPS Singaparna/

KABAR SINGAPARNA - Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan pilihannya, Panitia Pemilihan Kecamatan Singaparna terus melakukan sosialisasi.

Kali ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaparna bersama Petugas Pemungutan Suara (PPS) Desa Cikunir berkolaborasi dengan (Penyuluh Informasi Publik) Kemenkominfo mengenjot segmentasi pemilih pemula.

Salah satunya melakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih menjelang Pemilihan umum 2024 bertempat di SMA Negeri 2 Singaparna, Jumat 5 Agustus 2023.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM PPK Singaparna, Thia Anandita, mengatakan, jika kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada berbagai segmen akan terus dilakukan hingga menjelang Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 nanti.

Baca Juga: Nikah Siri Bisa Dihukumi Haram, Ini Penjelasan dan Argumentasinya

"Hal itu untuk membangkitkan kesadaran pentingnya memilih dan meningkatkan pemahaman tentang kepemiluan juga meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas," jelas Thia.

Ketua PPK Singaparna Cecep Deni Hilmansyah, memaparkan, jika rtisipasi masyarakat merupakan hal yang krusial dalam Pemilu 2024. Kesadaran Pemilih pemula dalam berpartisipasi dapat ditingkatkan dengan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Dimana pemilih Pemula adalah pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya, atau baru berusia 17 tahun, atau pemilih yang sudah menikah, dan purnawirawan TNI / POLRI.

"Untuk menjadi pemilih pemula terutama pemilih yang baru berumur 17 tahun pemilih harus memastikan sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai bentuk menjaga hak konstitusional warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih," jelas Cecep.

Baca Juga: Lapang Tembak Polres Tasikmalaya Asah Kemampuan Menembak dan Panahan

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah