Nikah Siri Bisa Dihukumi Haram, Ini Penjelasan dan Argumentasinya

- 4 Agustus 2023, 13:19 WIB
ILUSTRASI Nikah Siri
ILUSTRASI Nikah Siri /Foto/Ilustrasi/Kabar Singaparna.com

 

KABAR SINGAPARNA - Fenomena nikah di bawah tangan atau nikah siri masih saja marak terjadi. Dikarenakan pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama atau catatan sipil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak jarang praktik nikah di bawah tangan ini menimbulkan dampak negatif (madharat) terhadap istri ataupun anak yang dilahirkannya.

Sebab meski sah secara agama, tetapi pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara.

Dampak negatif yang bisa saja terjadi misalnya, status anak disamakan dengan anak di luar nikah, atau istri dan anak tidak memiliki hak waris di mata hukum.

Selain itu, secara hukum suami tidak memiliki kewajiban untuk memberi nafkah. Sehingga jika suatu saat suami pergi begitu saja dan menelantarkan anak istrinya, maka istri akan sulit menggugat dan menuntut hak atas diri dan anaknya.

Baca Juga: Baca Do'a Ini: Insya Allah Akan Dimudahkan Rejeki dan Harta Halal Berlimpah Berkah

Oleh karenanya, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang nikah di bawah tangan untuk dijadikan pedoman.

Fatwa MUI No 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan menyatakan beberapa kesimpulan sebagai berikut:

Ketentuan umum yaitu nikah di bawah tangan yang dimaksud dalam fatwa ini adalah

“Pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”.

Halaman:

Editor: Abub M Basit


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah