Dua Pengedar Tembakau Sintetis Diciduk Ketika COD

- 14 Agustus 2023, 21:16 WIB
Dua pelaku pengedar obat terlarang Tramadol dan hexymer, serta dua pengedar tembakau sintetis di amankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya, Senin 14 Agustus 2023.
Dua pelaku pengedar obat terlarang Tramadol dan hexymer, serta dua pengedar tembakau sintetis di amankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya, Senin 14 Agustus 2023. /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA- Setelah berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar obat terlarang berjenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Singaparna pada pekan lalu, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya kini mengembangkan kasusnya dan berhasil mengungkap pula peredaran tembaku sintetis, Senin 14 Agustus 2023.

Dua orang pelaku diamankan dalam kasus ini. Mereka yakni Deni Maulana dan Refi Arifin di wilayah Singaparna. Keduanya bertindak sebagai pengedar tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan 1,64 gram tembakau, berserta alat timbang dan plastik kecil untuk kemasan.

Baca Juga: UPTD Puskesmas Sukalaksana Raih Juara Pada Turnamen Bulutangkis

"Keduanya diancam dengan penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Saat diamankan, kedua pelaku tengah membawa dan mengedarkan tembakau sintetis di Kecamatan Singaparna," jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Hariyanto.

Suhardi menjelaskan, dalam peredaran tembakau sintetis ini dengan cara sistem jual beli online dan barang dijual secara Cash On Delivery (COD).

Tekniknya hampir sama, yakni menyimpan barang di titik yang sudah ditentukan sedangkan uang telah ditransfer lebih dulu.

"Sementara kasusnya masih terus kita kembangkan. Kemungkinan besar ada cara lainnya sistem peredarannya," jelas dia.

Baca Juga: Makin Meriah Jelang HUT RI 78, Warga Sukarame Buat Lorong Merah Putih

Suhardi memaparkan, kedua pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 Junto, pasal 114, ayat 1 Junto, 127 ayat 1 huruf a Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Bahkan pengedar dan penjual bisa terancam denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 1 Miliar.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah