KABAR SINGAPARNA - Peredaran narkotika nampaknya tidak hanya terjadi di kota besar saja, akan tetapi juga telah masuk hingga ke pelosok kampung.
Hal ini seperti yang berhasil di ungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya yang mengamankan tiga pelaku pengedar sabu-sabu dari wilayah Desa Tanjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Ketiga pelaku yakni RK (29), So (38), dan BF (30). BF, salah satu tersangka, ditangkap polisi di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
Dari tangan mereka pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 15,96 gram yang dikemas dalam 49 kantong plastik kecil siap edar. Sabu-sabu tersebut siap edar dan dijual oleh kedua pelaku.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kuatkan Pengamanan Jelang Pilkades serta Pemilu
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, mengatakan, jika pihaknya mengamankan pengedar tiga orang sabu-sabu di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu 15,96 gram.
Pengungkapan ini pun berawal dari laporan masyarakat yang responsip terhadap indikasi peredaran narkoba. Informasi ini kemudian ditindak lanjuti kepolisian.
"Awalnya berdasarkan laporan masyarakat kepada kami, kemudian kita lidik dan mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu tersebut," jelas Suhardi, Selasa (15/8/2023).
Dikatakan dia, modus pelaku yakni dengan cara Cash On Delivery (COD) serta sistem tempel. Tersangka tidak bertemu langsung dengan pelanggan melainkan hanya menyimpan barang haram di tempat yang sudah disepakati.
Baca Juga: Bukit Panyangrayan, Destinasi Wisata Tasikmalaya Layaknya Negeri Di Atas Awan