Beralasan Malu Ayah Tega Buang Anak Bayi yang Baru Dilahirkan di Culamega

- 13 September 2023, 19:31 WIB
Polisi mengamankan DP (18) warga Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya pelaku pembuangan bayi yang merupakan ayah kandungnya sendiri, Rabu 13 September 2023.
Polisi mengamankan DP (18) warga Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya pelaku pembuangan bayi yang merupakan ayah kandungnya sendiri, Rabu 13 September 2023. /Dok Humas Polres Tasikmalaya/

KABAR SINGAPARNA - Malu karena sudah memiliki anak padahal usia perkawinan baru 3 bulan menjadi alasan DP (18) warga Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya membuang anak bayi darah dagingnya sendiri.

Mirisnya, sang bayi yang kemudian dibuang ke sebuah selokan kecil di pematang sawah tersebut baru dilahirkan 1 jam.

Sang ayah kemudian membawanya dengan dibalut kain sarung bantal dan dimasukan ke dalam kantong plastik (keresek).

Hal itu diungkap jajaran Polres Tasikmalaya ketika merilis pengungkapan kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Kampung Cibeunteur, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya pada Senin 11 September 2023.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Awasi Kerawanan Jelang Pelaksanaan Pilkades Serentak

"Motifnya, pelaku merasa takut dan malu karena baru tiga bulan menikah namun istrinya sudah melahirkan seorang anak," jelas Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Hariyanto, Rabu 13 September 2023.

Diketahui, jika perbuatan pelaku membuang bayi ini terjadi sekitar pukul 05.00 dini hari. Saat itu DP memutuskan untuk membuang bayinya di sebuah selokan kecil yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya sendiri.

Sementara istrinya tidak bisa berbuat apa-apa karena lemas setelah melahirkan, saat suaminya pergi sambil membawa anaknya.

"Kami berhasil menangkap pelaku dua jam setelah menerima laporan penemuan bayi," tambah Suhardi.

Selama penyelidikan, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa kantong plastik putih yang digunakan untuk membungkus bayi, serta sarung bantal yang digunakan sebagai pembalut badan bayi.

Baca Juga: Satlantas Polres Tasikmalaya Gelar Donor Darah, Bantu Kebutuhan PMI Capai 1,3 Ribu Labu

Ketika ditemukan, bayi tersebut sudah dalam kondisi membiru akibat kedinginan. Untungnya bayi tersebut menangis kencang hingga suaranya terdengar oleh warga, hingga nyawanya pun berhasil diselamatkan.

Kepada polisi, DP mengakui bahwa dia melakukan perbuatan tersebut karena merasa malu. Sebab dia dan istrinya baru menikah 3 bulan yang lalu, dan anak yang dilahirkan ini merupakan hasil dari perbuatan mereka sebelum menikah.

"Saat ini kami terus menyelidiki motif yang lebih dalam, karena pengakuannya hanyalah merasa malu karena melahirkan tiga bulan setelah menikah," beber Suhardi.

Suhardi menjelaskan bahwa istri pelaku melahirkan secara normal di rumah mereka sendiri pada dini hari. Proses persalinan itu dilakukan seorang diri dan hanya disaksikan oleh suaminya. Lantas setelah dilahirkan bayi malang ini dibawa DP untuk dibuangnya.

Hingga saat ini, polisi baru menetapkan sang ayah sebagai pelaku utama pembuangan bayi. Sementara ibunya yang kini dalam perawatan medis karena mengalami pendarahan, masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Puasa Senin Kamis, Niat dan Keutamaannya

Sedangkan untuk Blbayi laki-laki yang telah dibuang orang tuanya, kini dirawat di Puskemas dan kondisinya terus membaik.

"Kami terus mengembangkan kasus ini, karena rencana untuk membuang bayi datang dari suaminya," ujar Suhardi.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 77B Junto 76B UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang tindakan pidana perlindungan anak atau KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sambung Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo.

Dari data Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya mencatat bahwa selama Januari hingga September 2023 telah terjadi 2 kasus pembuangan bayi. Selain kasus di Culamega, kasus serupa pernah terjadi di Kecamatan Sukarame. ***

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah