Jangan Anarkis, Ambil Mekanisme Hukum Bila Ada Keberatan di Pilkades

- 15 September 2023, 19:51 WIB
Tim Advokat dan Pengacara Bambang Lesmana SH & Associates, saat mengger pertemuan dengan media di kantornya yang berlokasi di Perum Cintaraja Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 15 September 2023.
Tim Advokat dan Pengacara Bambang Lesmana SH & Associates, saat mengger pertemuan dengan media di kantornya yang berlokasi di Perum Cintaraja Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 15 September 2023. /Aris Mohamad Fitrian/

KABAR SINGAPARNA - Pelaksanaan pesta demokrasi di daerah, salah satunya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang saat ini baru selesai dilakukan pada 67 Desa di 35 kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya sangat rentan konflik hingga sengketa. 

Meski hal tersebut dinilai wajar, akan tetapi jangan sampai malah berujung pada tindakan-tindakan diluar hukum dan aturan yang digariskan. Sebab hal tersebut justru malah akan merugikan bagi para kandidat calon kepala desa maupun kepala desa terpilih.

Maka dari itu, praktisi hukum Tasikmalaya Bambang Lesmana SH, memandang jika pelaksanaan Pilkades serentak disambut baik pihaknya, sebab dengan begitu bisa terkontrol oleh pemerintah daerah maupun aparat keamanan. Meski demikian Pilkades serentak tetap menimbulkan celah masalah.

Baca Juga: Komunikasi dengan Klub Jadi Solusi Terbaik untuk Asian Games

"Pertama, masalah kesiapan perangkat dan undang-undang. Dimana masih ada celah Peraturan Bupati Tasikmalaya yang mengatur Pilkades banyak yang bolong-bolong dan harus diperbaiki," jelas Bambang, ketika ditemui di kantor Advokat dan Pengacara Bambang Lesmana SH & Associates, di Perum Cintaraja Singaparna, Jumat 15 September 2023.

Hal itu pun telah didialogkan ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya bahkan ke Bupati Tasikmalaya. Sehingga tidak heran jika banyak di beberapa daerah yang baru menggelar pilkades muncul masalah, ketidakpuasan hingga dugaan pelanggaran.

Agar tidak menjurus pada tindakan anarkis hingga melanggar hukum, maka Bambang, menyarankan untuk meminta bantuan dari praktisi hukum dan praktisi politik.

Sehingga ketika ada ketidak puasan akan hasil pilkades maka segera melakukan upaya hukum yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah, melalui Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala desa.

Baca Juga: Nyoblos Pilkades Berhadiah Umroh, Ribuan Warga Rela Ngantri Berjam-jam

Dimana dalam Perbub itupun ada tahapan-tahapan penyelesaian. Apabila sudah ditetapkan pemenangnya atas hasil penghitungan suara, maka segera mengadukan secara tertulis kepada panitia pemilihan.

Bila tidak puas atau tidak selesai di tingkat Panita Pemilhan, maka pengaduan naik ke tingkat Pemerintah Desa. Begitu pun seterusnya bila belum puas, naik ke tingkat kecamatan hingga ke Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah