Pegawai Toko Mas Gondol Ratusan Perhiasan Senilai 100 Juta Akibat Desakan Utang

- 16 November 2023, 16:42 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan karyawan toko mas di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, yang menggasak perhiasan mas di toko tempatnya bekerja, Kamis 16 November 2023.
Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan karyawan toko mas di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, yang menggasak perhiasan mas di toko tempatnya bekerja, Kamis 16 November 2023. /Aris M Fitrian/

Dalam pencuriannya itu, pelaku mengambil 3 baki yang berisi sejumlah perhiasan emas. Mulai dari cincin, gelang, liontin dan kalung. Guna menghilangkan jejak, pelaku kemudian menyembunyikan perhiasan tersebut di kolong warung miliknya, di daerah Gebu Singaparna.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 20 perhiasan emas jenis kalung, 76 perhiasan emas jenis liontin, 3 baki tempat emas dan 1 buah tas selempang warna biru. Jika ditotalkan, maka nominalnya lebih dari Rp 100 juta.

Dari pengakuan pelaku kepada Polisi, karyawan toko tersebut terpaksa mencuri perhiasan mas dari toko tempatnya bekerja karena terlilit utang. 

"Pelaku ini berani mencuri karena desakan ekonomi. Karena banyak memiliki utang kesana kesini," tambah dia.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 362 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah