Dalam pencuriannya itu, pelaku mengambil 3 baki yang berisi sejumlah perhiasan emas. Mulai dari cincin, gelang, liontin dan kalung. Guna menghilangkan jejak, pelaku kemudian menyembunyikan perhiasan tersebut di kolong warung miliknya, di daerah Gebu Singaparna.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 20 perhiasan emas jenis kalung, 76 perhiasan emas jenis liontin, 3 baki tempat emas dan 1 buah tas selempang warna biru. Jika ditotalkan, maka nominalnya lebih dari Rp 100 juta.
Dari pengakuan pelaku kepada Polisi, karyawan toko tersebut terpaksa mencuri perhiasan mas dari toko tempatnya bekerja karena terlilit utang.
"Pelaku ini berani mencuri karena desakan ekonomi. Karena banyak memiliki utang kesana kesini," tambah dia.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 362 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. ***