Orang Tua ABK Ditetapkan Jadi Tersangka, Sering Aniaya Anak Hingga Meninggal Dunia

- 4 Desember 2023, 15:01 WIB
Polres Tasikmalaya menetapkan kedua orang tua kandung dari anak berkebutuhan khusus (ABK) warga Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya yang tewas tidak wajar hingga jasadnya diautopsi polisi, Senin 4 2023).
Polres Tasikmalaya menetapkan kedua orang tua kandung dari anak berkebutuhan khusus (ABK) warga Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya yang tewas tidak wajar hingga jasadnya diautopsi polisi, Senin 4 2023). /Arid M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA- Polres Tasikmalaya akhirnya menetapkan kedua orang tua kandung dari anak berkebutuhan khusus (ABK) yang tewas tidak wajar hingga jasadnya diautopsi polisi sebulan lalu.

Kedua pelaku, yakni ibu korban, SM (50) dan ayahnya BK (61) warga Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya ini tidal bisa mengelak akan penyebab kematian anaknya AN (10).

Dimana dari hasil autopsi pada jenajah korban, polisi menemukan sejumlah luka penganiayaan hingga luka tusukan dibagian perut sebelah kanan. Diduga luka yang hingga tembus ke bagian usus ini yang membuat nyawa korban akhirnya melayang.

Kedua tersangka pun kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Mereka berdua terancam pasal Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Baca Juga: Kematian Anak Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya Tak Wajar, Orang Tua Kandung Diamankan Polisi

"Korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus ini mendapatkan kekerasan secara fisik dari kedua orang tuanya sejak Agustus 2023 sampai 12 Oktober 2023. Kekerasan itu dilakukan oleh keduanya secara bergantian di rumahnya," jelas Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Hariyanto, saat menggelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tasikmalaya, Senin 4 Desember 2023.

Kekerasan itu dipicu oleh kekesalan kedua orang tuanya manakala sang anak malah menangis saat akan dimandikan dan diberi makan. Kekerasannya dilakukan dengan cara memukul, mencubit, menarik paksa baju hingga terbentur kepalanya.

Tidak hanya itu, keduanya juga dengan tega memukul korban dengan alat seperti gayung, kayu, sapu hingga sendok. Dari hasil otopsi pun ditemukan, selain luka memar juga ada luka robek di bagian perut yang disebabkan oleh benda tajam hingga melukai organ vitalnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan Budiarta menambahkan, kekerasan yang dilakukan kedua pelaku diperkuat oleh hasil autopsi dari dokter forensik. Sebab Polisi menemukan luka yang tidak wajar dari tubuh almarhum. 

"Jadi hasil autopsi dari dokter forensik ada temuan luka tidak wajar ditubuh almarhum. Ada beberapa luka di bagian tubuh. Serta yang paling parah ada luka semacam bekas tusukan di perut," jelas Ridwan.

Untuk motifnya sendiri, jelas dia, keduanya tega melakukan kekerasan pada anak kandungnya itu karena kesal sang anak tidak mau makan sendiri dan harus selalu disuapin. Termasuk saat akan dimandikan pun, korban kerap menangis hingga membuat kedua pelaku tidak mampu menahan emosinya.

Baca Juga: Pasca Diguyur Hujan, Intensitas Obyek Wisata Situ Gede Tasikmalaya Normal Kembali

Padahal korban sendiri merupakan anak berkebutuhan khusus yang memiliki kekurangan karena bagian tubuh sebelah kiri tidak berfungsi. Korban juga seharusnya mempergunakan kursi roda untuk kesehariannya.

Pelaku BK (61) mengakui sering mencubit dan memukul anaknya. Terutama kalau sang anak rewel dan menangis. Apalagi, tangisnya terjadi saat tersangka capai pulang kerja.

"Saya cape pulang kuli, anak minta makan. Saya kasih makan dia malah nangis. Saya suruh makan sendiri dia gak mau, nangis lagi," ujar ayah korban.

Polisi mengamankan barang bukti berupa foto korban yang masih bersama ayah angkat, dalam kondisi sehat. Dan foto korban bersama kedua orang tua kandungnya yang mana sudah berbeda kondisinya.

Lalu bantal dan sarung dengan bekas luka darah, serta pakaian korban. Alat yang digunakan tersangka ada beberapa, yaitu sendok, gayung, dan beberapa alat rumah tangga lainya.

Diketahui, jika sejak usia 7 bulan pasca dilahirkan korban dirawat oleh orang tua angkatnya. Hingga sampai usianya 10 tahun korban diserahkan ke orang tua kandungnya. Namun sayang korban justru dianiaya hingga meninggal dunia manakala dirinya berada dengan orang tua kandungnya. ***

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah