KABAR SINGAPARNA - Syarat pendaftaran bakal Calon Bupati Tasikmalaya dari jalur independen atau perseorangan pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, jumlah minimalnya harus mengantongi dukungan dari sebanyak 92.527 warga.
Jumlah tersebut merupakan ketentuan PKPU yakni yakni 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu tentunya dibuktikan dengan e-KTP yang dikantongi pasangan calon independen, untuk melaju dengan tiket non-partai politik.
Meski demikian, hingga saat ini di Kabupaten Tasikmalaya belum ada riak-riak pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya dari jalur independen. Berbeda dengan Pilkada 2020 lalu, dimana ada satu pasangan calon yang tampil dari jalur Independen.
Baca Juga: 579 Orang Berebut Kuota dalam Penjaringan PPK Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami menjelaskan, jika pendaftaran untuk bakal calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya dari jalur independen sudah dibuka pada 8 hingga 12 Mei 2024. Setelah itu dilanjutkan dengan verifikasi pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, rekapitulasi dan terakhir sampai pada penetapan syarat dukungan calon perseorangan pada 19 Agustus 2024.
Adapun untuk pemenuhan syarat dukungan melalui jalur independen ini minimal memiliki sebanyak 92.527. Atau 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tasikmalaya.
"Kita menerima penyerahan syarat dokumen dukungan dari jalur perseorangan sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Kemudian dilakukan verifikasi hingga syarat dukungan tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2024. Kita siap melayani pendaftaran dari calon perseorangan atau independen," jelas Ami, Selasa 6 Mei 2024.
Di hari pertama ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya belum menerima adanya pendaftar maupun konsultasi dari bakal calon di jalur independen tersebut. Bila nanti ada pendaftar tentunya tidak begitu saja daftar untuk jalur independen. Harus memasuki tahapan verifikasi dan validasi data yang di sertakan.
"Belum ada yang mendaftar ataupun informasi yang akan mendaftar dari jalur independen untu Balon Bupati Tasikmalaya," kata dia.
Kata dia, jalur independent terbuka bagi siapa saja, asalkan memenuhi syarat yang sudah ditentukan terutama dukungan harus 6,5 persen dari DPT. Pihaknya pun masih terus menunggu pendaftar dari jalur independen yang akan mendaftar. Sebab tentu waktunya masih panjang sampai 19 Agustus mendatang. ***