Tidak Penuhi Jumlah Syarat Dukungan, Berkas 2 Paslon Bupati Tasikmalaya Jalur Independen Dikembalikan KPU

- 13 Mei 2024, 20:16 WIB
Penyerahan kembali berkas dukungan calon perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Senin 13 Mei 2024.
Penyerahan kembali berkas dukungan calon perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Senin 13 Mei 2024. /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA - Berskas syarat pendaftaran 2 Pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang mendaftar melalui jalur perseorangan atau Independen dikembalikan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Senin 13 Mei 2024. Hal itu karena berkas yang diserahkan kedua pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat jumlah minimal.

Diketahui kedua pasangan calon tersebut yakni atas nama Mimih Haeruman - Dede Saeful Anwar serta Dedi Supriadi - Yusef Sustiawardana. Kedua pasangan ini mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Tasikmalaya pada detik-detik akhir masa pendaftaran Minggu 12 Mei 2024 malam.

Syarat yang dilampirkan kedua pangan calon ini masih berada jauh dibawah ketentuan 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tasikmalaya atau sebanyak 92.527 dukungan.

Baca Juga: Sebanyak 396 Calon Anggota PPK Jalani Tes Wawancara, Nantinya Dipilih 5 Per Kecamatan

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyebut jika KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menerima dua bakal pasangan calon pendaftar dari jalur perseorangan atau independen yang di buka dari tanggal 8 Mei sampai tanggal 12 Mei. Pada hari terkahir yang dibuka sampai pukul 11.59 WIB, ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar.

"Dari kedua pasnagan calon tersebut persyaratan sudah di terima KPU. Bahkan sudah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan jumlah dukungan dari kedua pasang bakal calon," jelas Ami.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa syarat dukungan keduanya tidak memenuhi batas minimal dari dukungan seharusnya (minimal 92.527 dukungan). Sehingga berkasnya akhirnya dikembalikan ke kedua pasangan calon tersebut.

Ami menegaskan, pengembalian berkas pendaftaran itu, bukan ditolak tetapi dikembalikan dengan alasan tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Dimana yang diserahkan dari dua pasangan calon tersebut, atas nama bakal calon perseorangan Dedi Supriadi - Yusef Yustisiawandana yang hanya menyerahkan 1 Formulir model B. 1-KWK perseorangan dukungan yang tersebar di 1 kecamatan.

Untuk pasnagan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan atas nama Mimih dan KH. Dede Saeful Anwar, berkas yang lengkap dengan formulir B. 1-KWK hanya sebanyak 7 berkas, yang tersebar di 5 Kecamatan. Ditambah untuk dukungan KTP yang diserahkan sebanyak 6.315 dukungan.

"Itu yang kami hitung sebelum datang jam 23.59 WIB. Setelah itu ada juga KTP yang datang namun sudah lewat jam 12 malam, jadi kami tidak hitung," kata Ami.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah