Pemkab Tasikmalaya Kantongi WTP dari BPK Jabar 5 Kali Berturut-turut

- 27 Mei 2024, 07:00 WIB
 Pemda Kabupaten Tasikmalaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Pemda Kabupaten Tasikmalaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. /dok Prokopim/

 

KABAR SINGAPARNA - Untuk kali kelimanya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Opini WTP atas LHP LKPD ini, merupakan raihan yang kelima kalinya secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2019 hingga tahun anggaran 2023. Maka dengan prestasi itu, Pemkab Tasikmalaya memenuhi salah satu syarat dan berpeluang memperoleh dana insentif dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Pasca Dilantik, 1.053 Anggota PPS di Kabupaten Tasikmalaya Ditugaskan Memetakan Jumlah Pemilih

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja penuh dengan integritas dan terus menerus melakukan pembenahan.

“Meskipun belum sempurna, namun capaian ini semoga membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” kata Ade Sugianto.

Perlu diketahui, jika Opini WTP atau Unqualified Opinion adalah opini audit dari laporan keuangan yang diperiksa telah disajikan secara wajar dalam semua aspek yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Opini tersebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Dimana yang bertujuan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan tersebut berdasar pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektifitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan. ***

 

 

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah