32 Ekor Sapi Ditemukan Tidak Layak Jadi Hewan Kurban, Sakit dan Tidak Cukup Umur

- 10 Juni 2024, 18:45 WIB
Petugas kesehatan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Tasikmalaya melakukan melakukan pemeriksaan hewan kurban di salah satu lapak penjualan hewan di Jl. Cisinga Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.
Petugas kesehatan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Tasikmalaya melakukan melakukan pemeriksaan hewan kurban di salah satu lapak penjualan hewan di Jl. Cisinga Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA - Sebanyak 32 ekor sapi yang diperjual belikan di sejumlah lapak penjualan hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya ditemukan dalam kondisi tidak layak dikurbankan. Hal tersebut merupakan hasil temuan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Tasikmalaya selama beberapa hari melakukan inspeksi ke peternakan dan lapak penjualan hewan kurban.

Dari 32 ekor sapi tidak layak dikurbankan tersebut, 16 ekor diantaranya dalam kondisi sakit dan 16 ekor masih muda. DKPPP Kabupaten Tasikmalaya sendiri telah memeriksa sedikitnya 1.403 ekor sapi yang diperjual belikan untuk dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1445 H.

Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Benar Serta Do'anya

Kepala Bidang Peternakan DKPPP Kabupaten Tasikmalaya, Asep Yanto Risdiyanto mengatakan, jika saat ini petugas kesehatan hewan dari Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya telah memeriksa sedikitnya 1.403 ekor sapi, baik dari pedagang atau pun peternak.

"Dari 1.403 hewan itu, ditemukan 16 ekor kondisi sakit dan 16 ekor tidak layak untuk dijadikan hewan kurban karena masih belum cukup umur," katanya, Senin 10 Juni 2024.

Ia menjelaskan, data tersebut berdasarkan laporan yang layak di jadikan hewan kurban yakni 1.371 ekor sapi. Khusus sapi yang sakit belum bisa dipastikan sakit apa, hanya saja berdasarkan pemeriksaan luar jika 16 ekor itu alami sakit.

Ia mengatakan, tentu untuk memastikan penyakitnya apa harus ditindaklanjuti oleh pengecekan lebih lanjut atau laboratorium. Maka pihaknya meminta, dari 32 ekor sapi yang tidak layak kurban karena kondisi sakit dan masih berumur muda itu bisa dipisahkan oleh penjual sapi.

"Kami sudah sarankan bagi sapi yang sakit diberikan obat, kalau memang tidak kunjung sembuh tidak bisa dijual belikan untuk hewan kurban," kata dia.

Petugas kesehatan hewan pun tidak memberikan label layak dijadikan hewan kurban bagi hewan kurban yang kondisinya sakit dan umur masih muda itu. Sehingga pihaknya meminta, agar masyarakat lebih teliti membeli hewan kurban. Jika tanpa label sehat dari DKPPP maka patut diragukan. Hingga saat ini pun, kata dia, petugas kesehatan hewan terus melakukan pemeriksaan dari berbagai daerah.

“Kami terus melakukan memeriksa kesehatan hewan kurban di pedagang-pedagang sapi besar. Seperti di wilayah Cisayong, Ciawi, Singaparna dan lainnya," kata dia. ***

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah