Hukum Membaca Al - Fatihah

- 17 Juli 2023, 12:49 WIB
/Ilustrasi / ANTARA News

KABAR SINGAPARNA - Nama lain Al Fatihah dinamai fatihatul kitab karena merupakan pembuka tulisan AlKitab, dengan surah ini pula bacaan dalam berbagai shalat dimulai. Al-Fatihah juga dinamai Ummul Kitab dan ummul Qur’an karena makna makna al qur’an merujuk yang dikandung dalam suroh Al-Fatihah, Al Fatihah juga disebut al Hamdu dan shalat karena ada sabda nabi nya juga karena surah ini merupakan rukun sholat. .Juga dinamai asyifa karena ada keterangan yang diriwayatkan oleh addarimi dari Abu Said yakni “ Fatihatul kitab merupakan obat dari segala racun “

TURUNNYA AL FATIHAH
Ibnu Abbas,qotadah mengatakan bahwa al fatihah diturunkan di Makah. tapi pendapat lain mengatakan surat Madaniyah, pendapat lain juga mengatakan bahwa turunnya dua kali yaitu di Mekah kemudian di Madinah

HUKUM MEMBACA FATIHAH DALAM SHALAT
Ada 3 pendapat
1. Imam, makmum dan yang sholat munparid wajib membaca fatihah berdasar keumuman hadis “ Tidak syah shalat orang yang tidak membaca fatihah “ juga ‘ Tidak berpahala sholat yang didalamnnya tidak dibaca Ummul Qur’an . Pendapat ini yang di pegang oleh imam syafii
2. Makmum (Dalam sholat berjamaah ) tidak wajib sama sekali membaca al qur’an baik al fatihah atau surat lainnya , berdasarkan keterangan yang diriwayatkan oleh ahmad bin Hambal dalam musnadnya barangsiapa yang mendapatkan imam maka bacaan imam berarti bacaan untuk makmumnya juga “ tapi sanad hadis itu lemah menurut sebagian pendapat
3. Dalam Sholat sir, makmum waib membaca fatihah , Hal ini tidak wajib dalam sholat Zahar karena daklam sohih Muslim , Rosul bersabda “ Sesungguhnya imam itu dijadikan panutan . APABILA IMAM TAKBIR, maka bertakbirlah kamu dan apabila imam membaca ( suroh ) maka simaklah olehmu . “

Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, Orang Tua Siswa Serbu Sekolah

TAFSIR TAAWUDZ DAN HUKUM HUKUMNYA
Alloh taala berfirman ,
“Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan setan maka berlindunglah kepada Alloh , sesungguhnya Alloh maha mendengar dan maha mengetahui “ (Al- a’rof ayat 200 ).
Pendapat yang mashur dan dipegang oleh mayoritas ulama mengatakan bahwa taawudz dilakukan sebelum mambaca untuk menyingkirkan pengganggu. Menurut mereka ayat , “ Maka apabila engkau membaca qur;an mohonlah perlindungan kepada alloh dari syetan yang terkutuk “ berarti ‘ apabila kamu hendak membaca “
Salah satu manfaat taawudz adalah menyucikan mulut dari perkataan yang sia sia dan buruk yang biasa dilakukan serta untuk mengharumkan mulut. Juga digunakan untuk membaca firman Alloh, Taawudz berarti meminta perlindungan sebagai pengakuan atas kekuasaannya, kelemahan hamba, ketidakberdayaan dalam melawan musuh yang nyata, namun bersifat batiniyah, tidak ada yang kuasa untuk mengusirnya kecuali Alloh SWT sebagai dzat yang dapat melihatnya sedang syetan sendiri tidak dapat melihatnya.

Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Lelang Jabatan 3 Kepala Dinas yang Kosong 

Maksud aku berlindung kepada alloh dari sytean yang terkutuk adalah aku memohon perlindungan kepada alloh agar syetan tidak membahayakan agamaku dan duniaku, . sesuangguhnya syetan tidak bisa dicegah dari manusia, kecuali oleh Alloh. Karena itu Alloh memerintahkan kita bertaawudz kepadanya dari syetan
Jumhur ulama mengatakan bahwa taawudz bersifat anjuran (sunnah ) bukan keharusan yang mengakibatkan dosa jika ditinggalkan ., menurut Ibnu sirin berkata ,

“Apabila seseorang bertaawudz sekali seumur hidup, maka hal itu memadai untuk menggugurkan kewajiban , dan juga taawudz yang zahir dan sir adalah sama saja maknanya ,demikian menurut Syafii
Syetan berasal dari syatama yang berarti bila ia menjauh . Syetan itu jauh dari segala kebaikan karena tabiat dan kefasikannya , sedang arrajim artinya syetan itu dirajam dan diusir dari sagala kebaikan

BISMILLAHIRRAHMANAIRRAHIM

Halaman:

Editor: Abub M Basit


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah