Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dan Mudah Dipahami

- 19 Maret 2024, 10:40 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah /

KABAR SINGAPARNA - Bulan Ramadan hanya tinggal hitungan hari lagi akan berakhir. Salah satu ibadah di bulan Ramadan yang tak boleh tertinggal adalah membayar zakat fitrah.

Hukum zakat fitrah itu wajib, hal ini sebagaimana hadits dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma Beliau berkata " Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sok kurma atau satu sok gandum, bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak laki-laki maupun perempuan anak kecil maupun dewasa, zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Ied" (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)

dari hadits tersebut kita bisa tahu bahwa hukum zakat fitrah itu wajib bagi setiap jiwa, yang termasuk poin-poin berikut ini. Pertama Mukallaf atau terbebani syariat, yakni muslim balig dan berakal.

Baca Juga: Berburu Kuliner di Jalan Sayuran Cinehel Cipedes Seru, Kini Menjadi Pusat Ngabuburit Warga Masyarakat

Waktu diwajibkannya zakat fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri, selanjutnya yang mudah membayar zakat fitrah yaitu punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idul Fitri. Hikmah persyaratan zakat fitrah ini tercermin dari perkataan Ibnu Abbas radhiallahu anhuma ia berkata:

" Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah diantara berbagai sedekah " (hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah)

Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini Hasan, seseorang terkena kewajiban zakat fitrah apabila ia bertemu dengan tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma ia berkata " Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadan atau zakat fitri" (hadits riwayat muslim).

Baca Juga: Ngabuburit di Tugu Kujang Kota Tasikmalaya, Lebih Seru Nongkrong Sambil Memilih Beragam Jajanan Takjil

Dari sini kita bisa tahu bahwa seorang muslim yang masih hidup, hari tenggelam pada malam Idul Fitri maka wajib dikenakan zakat fitrah namun jika ia meninggal dunia sebelum matahari tenggelam tidak dikenakan kewajiban zakat fitrah.

Halaman:

Editor: Eris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah