Dalih Diturunkan Ilmu Khodam, Empat Remaja Malah Jadi Korban Pencabulan

- 21 Januari 2024, 14:05 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt/

KABAR SINGAPARNA- Dalih akan memberikan ilmu khodam, seorang buruh harian lepas berinisial S (38), warga Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, nyatanya diduga malah melakukan tindakan pencabulan terhadap Empat orang remaja warga setempat.

Pelaku kini harus berurusan dengan polisi. Hingga diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Diketahui tersangka S melakukan tindakan itu dengan mengiming-imingi ke empat korban untuk diberi ilmu khodam.

Hanya untuk mentransfer ilmu khodam itu, tersangka meminta para korban untuk membuka seluruh pakaiannya dan melancarkan aksi cabulnya kepada korban. Aksi bejat yang dilakukan tersangka pun dimulai sejak tahun 2018 hingga tahun 2023.

Baca Juga: Jelang Pelantikan KPPS, PPK Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Gelar Rapat Persiapan

"Para korban menuruti permintaan pelaku karena terbujuk rayu untuk mendapatkan ilmu khodam yang dijanjikan," jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal, Minggu 21 Januari 2024.

Atas tindakan bejatnya itu, tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak lima milyar. Tersangka pun, kini sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.

Ditambahkan Fetrizal tersangka melanggar pasal 82 ayat 1, ayat 4 Undang-undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak. ***

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah