KABAR SINGAPARNA - Penyelenggaraan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, Formulir C Undangan sudah mulai diberikan kepada pemilih yang sudah terdaftar di DPT oleh masing-masing KPPS.
Pada Pemilu 2024, kita akan memilih calon pemimpin yang sudah tercantum dalam daftar calon tetap, mulai dari Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR-RI, Calon Anggota DPD, Calon Anggota DPRD Provinsi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Berikut Perbedaan Antara Situng dan Sirekap, Dua Aplikasi yang Digunakan KPU untuk Pemilu
Nah, biar Anda tidak kebingungan saat berada di bilik suara pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 nanti, berikut kami jelaskan mengenai jenis dan warna surat suara pada Pemilu 2024.
1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Warna Surat Suara : Abu
Didalamnya memuat nomor calon, foto calon, dan gambar partai pendukung.
2. Surat Suara DPR-RI
Warna Surat Suara : Kuning
Didalamnya memuat, gambar dan nomor partai, nomor calon, nama calon.
3.Surat Suara DPD-RI
Warna Surat Suara : Merah
Didalamnya memuat nomor calon dan foto calon.
4. Surat Suara DPRD-Provinsi
Warna Surat Suara : Biru
Didalmya memuat gambar dan nomor partai, nomor calon, nama calon.
5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota
Warna Surat Suara : Hijau
Didalamnya memuat gambar dan nomor partai, nomor calon, nama calon.