Mau Jadi Pantarlih Atau PPDP Pada Pilkada 2024? Simak Tanggal Pendaftaran dan Lengkapi Persyaratannya

- 5 Juni 2024, 07:15 WIB
Perekrutan petugas Pantarlih di sala satu PPS Kecamatan Bungursari
Perekrutan petugas Pantarlih di sala satu PPS Kecamatan Bungursari /Eris Rismawan/

KABAR SINGAPARNA - Setelah melaksanakan beberapa tahapan Pilkada 2024 mulai dari perekrutan anggota PPK dan PPS, kini jajaran KPU akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu perekrutan calon Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih)/PPDP untuk di tugaskan di setiap Tempat Pemungutan Suara ( TPS).Lantas, kapan dimulai perekrutan Pantarlih oleh KPU Kota/Kabupaten melalui PPS. yuk langsung saja kita ulas penjelasannya.

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 638 Tahun 2024, dan ketentuan pasal 52 peraturan KPU nomor 8 tahun 2022, Perekrutan calon Pantarlih/PPDP dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan,Pengawas SD Gelar Lomba Akademik Jenjang SD Tingkat Kabupaten Tasikmalaya

Perekrutan Pantarlih/ PPDP akan mulai diumumkan pada tanggal 13 Juni -19 Juni 2024 oleh PPS di masing-masing Kelurahan/Desa, atas nama KPU Kabupaten/Kota

Nah, Bagi Anda yang tertarik ingin menjadi petugas Pantarlih/PPDP pada Pilkada 2024 siapkan dan lengkapi persyaratannya dari sekarang.

Persyaratan Calon Petugas Pantarlih/PPDP Pada Pilkada 2024

Kelengkapan Dokumen :

a. surat Pendaftaran
b. daftar riwayat hidup
c. fotokopi e-KTP
d. fotocopy ijazah terakhir
c. fas foto 4x6 warna
d. surat pernyataan
e. surat keterangan sehat disertai cek laboratorium

Syarat Calon Pantarlih/PPDP :

- Warganegara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
- berdomisili dalam wilayah kerja
- mampu secara jasmani dan rohani
- berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
- tidak menjadi anggota parpol ,atau tidak lagi jadi anggota parpol paling singkat 5 tahun

Berkas dikonversi kedalam bentuk pdf untuk di unggah ke SIAKBA.

Baca Juga: Rawan Data Tidak Akurat, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Perketat Pengawasan Tahapan Pemutahiran DPT

Halaman:

Editor: Eris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah