KABAR SINGAPARNA - Setelah melaksanakan beberapa tahapan Pilkada 2024 mulai dari perekrutan anggota PPK dan PPS, kini jajaran KPU akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu perekrutan calon Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih)/PPDP untuk di tugaskan di setiap Tempat Pemungutan Suara ( TPS).Lantas, kapan dimulai perekrutan Pantarlih oleh KPU Kota/Kabupaten melalui PPS. yuk langsung saja kita ulas penjelasannya.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 638 Tahun 2024, dan ketentuan pasal 52 peraturan KPU nomor 8 tahun 2022, Perekrutan calon Pantarlih/PPDP dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.
Perekrutan Pantarlih/ PPDP akan mulai diumumkan pada tanggal 13 Juni -19 Juni 2024 oleh PPS di masing-masing Kelurahan/Desa, atas nama KPU Kabupaten/Kota
Nah, Bagi Anda yang tertarik ingin menjadi petugas Pantarlih/PPDP pada Pilkada 2024 siapkan dan lengkapi persyaratannya dari sekarang.
Persyaratan Calon Petugas Pantarlih/PPDP Pada Pilkada 2024
Kelengkapan Dokumen :
a. surat Pendaftaran
b. daftar riwayat hidup
c. fotokopi e-KTP
d. fotocopy ijazah terakhir
c. fas foto 4x6 warna
d. surat pernyataan
e. surat keterangan sehat disertai cek laboratorium
Syarat Calon Pantarlih/PPDP :
- Warganegara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
- berdomisili dalam wilayah kerja
- mampu secara jasmani dan rohani
- berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
- tidak menjadi anggota parpol ,atau tidak lagi jadi anggota parpol paling singkat 5 tahun
Berkas dikonversi kedalam bentuk pdf untuk di unggah ke SIAKBA.
Baca Juga: Rawan Data Tidak Akurat, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Perketat Pengawasan Tahapan Pemutahiran DPT