Rawan Data Tidak Akurat, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Perketat Pengawasan Tahapan Pemutahiran DPT

- 4 Juni 2024, 17:40 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali,
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali, /aris m fitrian/

KABAR SINGAPARNA - Tahapan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), menjadi salah satu tahapan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang disoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, pada tahapan ini, tersimpan kerawanan cukup besar yakni tidak akuratnya data dampak dari lemahnya verifikasi oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Pada tahapan pemutakhiran data pemilih tetap (DPT) ini, pengawasan akan kami lakukan secara melekat dan melalui pengecekan lapangan langsung," jelas Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali, Selasa 3 Juni 2024.

Baca Juga: Hama Wereng Serang Lahan Pertanian Tasikmalaya, 60 Hektar Sawah di Cikubang Taraju Gagal Panen

Dikatakan Syarif, ketidakakuratan data akibat kurangnya verifikasi langsung oleh Pantarlih diantaranya adanya orang yang sudah meninggal, atau anggota TNI-Polri masuk dalam DPT.Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya mengimbau kepada petugas pemutakhiran data harus memastikan kembali setiap rumah, apakah penghuni masih hidup atau masih aktif/tidak sebagai anggota TNI-Polri.

"Banyak data yang tidak dicoret dan kembali masuk DPT, termasuk data orang yang sudah meninggal dan anggota TNI-Polri," terang Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ini.

Jika ditemukan tidak memenuhi syarat, maka data seperti ini harus dicoret atau dimasukkan sebagai tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki hak pilih. Syarif menegaskan pentingnya memastikan bahwa seluruh pemilih pemula dan warga yang memenuhi syarat masuk ke dalam DPT.

"Diperkirakan ada sekitar 15 ribu orang yang harus dimasukkan ke DPT untuk Pilkada ini. Setelah Pemilu, ada jeda waktu sekitar 10 bulan sebelum Pilkada," tegas Syarif Ali. ***

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah