Kajian Lalulintas Belum Saatnya Traffic Light Dipasang di Perempatan Muktamar Cipasung

3 Oktober 2023, 17:30 WIB
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna, /

KABAR SINGAPARNA - Walapun memang setiap perempatan itu wajib adanya lampu lalulintas atau traffic light, akan tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum lampu lalulintas di terapkan di Kabupaten Tasikmalaya.

Salahsatunya kajian yang mendalam dari Forum Lalulintas yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Tasikmalaya, Dinas PUPR dan pihak lainnya.

"Jadi perlu kajian jika menerapkan lampu lalulintas. Disatu sisi lain juga ada beberapa titik tidak bisa diterapkan karena ada kerawanan tertentu yang tidak bisa diterapkan," jelas Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna, Selasa 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Keberadaan Traffic Light di Jalanan Kabupaten Tasikmalaya Dinilai Belum Mendesak

Untuk Kabupaten Tasikmalaya sendiri, sebetulnya beberapa tahun lalu sudah diterapkan di perempatan Muktamar, namum saat ini itu malah terjadi kemacetan.

Maka saat itu karena dengan adanya lampu tersebut malah menjadi kemacetan, dibuatlah bunderan dengan barikade lalulintas water barrier dan menempatkan anggota

Menurut dia, penempatan lampu merah tersebut harus ada kajian terlebih dahulu. Karena tidak semerta-merta dipasang di setiap perempatan. Karena traffic light ini di pasang sebagai pengganti petugas dalam mengatur lalu lintas.

Abdhi menjelaskan, Kabupaten Tasikmalaya memiliki 31,7 kilo mater jalur arteri dari mulai Tenjowaringin sampai Cikunir. Dalam jalur arteri itu ada beberapa persimpangan yang besar, seperti persimpangan warung petey, persimpangan ini tidak bisa diterapkan karena posisinya tanjakan.

Baca Juga: Rumah Kayu di Rancabakung Karangnunggal Ludes Terbakar

Selanjutnya persimpangan warung legok dan itu juga tidak mungkin ada lampu merah. Persimpangan Mangunreja akan semakin macet bila adanya pengaturan lalulintas dengan lampu merah.

"Untuk perempatan bojongkong malah bikin macet kare ukuran jalan kurang dari 8 meter. Idealnya memang kuruan jalan untuk penerapan stopan itu 8-12 meter, sedangkan ini kan hanya 6 meter," kata Abdhi.

Untuk permepatan Muktamar juga tidak mungkin karena jumlah tarikan dan bangkitan dari arah Cisinga dan cipasung itu, sedikit dibandingkan dari arah Singaparna dan Tasikmalaya Kota.

"Sebenarnya bisa lampu merah di tempatkan disitu, namun harus ada pengaturan durasi waktu yang disesuaikan kepadatan kendaraan," jelasnya.***

Editor: Aris M Fitrian

Tags

Terkini

Terpopuler