Para Nekes dan Non Nakes Keluhkan Indikasi Ada Manipulasi Dokumen di Rekrutmen PPPK

16 Januari 2024, 19:30 WIB
Ratusan Nakes dan Non Nakes di Kabupaten Tasikmalaya melakukan Audensi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA- Ratusan orang yang merupakan Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Non Kesehatan (Non Nakes) yang tergabung FKHN (Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes) Kabupaten Tasikmalaya mengeluhkan dugaan adanya manipulasi dan pelanggaran dalam pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Nakes.

Dimana mereka menduga adanya 7 orang PPPK Nakes dan Non Nakes yang lulus namun tidak memenuhi syarat dan ketentuan. Hal itu disampaikan FKHN, ketika menggelar audensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

FKHN menduga, ke 7 orang yang lulus PPPK namun tidak memenuhi syarat tersebut telah memanipulasi data persyaratan. Mereka tersebar di beberapa Puskesmas Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan Beras 10 Kg di Bulan Januari 2024

Diantaranya, Puskesmas Sodonghilir, Puskesmas Tanjungjaya, 2 orang di Puskesmas Bojonggambir, Puskesmas Jamanis, Puskesmas Sukaraja dan Puskesmas Salopa.

Ratusan Nakes dan Non Nakes Tasikmalaya mengadu ke Komisi I dan IV Dprd Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu karena, tidak adanya masa sanggah dalam pengumuman hasil CAT PPPK Kabupaten Tasikmalaya.

"Manipulasi data, diakibatkan keteledoran oleh panitia seleksi daerah dan dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat yang berwenang memberikat Surat Keterangan Bekerja, Surat Keterangan Bekerja Terus Menerus dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang di manipulasi terutama dalam hal TMT," jelas Ketua FKHN Kabupaten Tasikmalaya, Rikhi Fathur Rahim, S.Farm, Selasa (16/1/2023).

Manipulasi data calon peserta PPPK tersebut kata dia, mulai surat keterangan bekerja, surat keterangan bekerja terus menerus dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), atau diduga juga memalsukan tandatangan yang berwenang memberikan surat keterangan.

"Maka kami memohon peninjauan kembali hasil CAT tersebut serta permasalahan status pegawai Non ASN di tahun 2024. Hal-hal lain dalam persiapan CAT 2024 supaya semua tenaga non ASN tersisa semua diangkat menjadi PPPK di tahun 2024," tutur Fathur.

Baca Juga: DEEP: Masyarakat Harus Tahu Rekam Jejak Calon, Mulai dari Caleg sampai Capres

Maka dari itu, pihaknya berharap DPRD dan Pemkab Tasikmalaya menindak lanjuti dari issue sekarang dan tujuanya agar di 2024 yang Non ASN untuk menjadi PPPK.

"Diduga ada 7 orang PPPK yang belum masuk syarat administrasi PPPK dan melakukan kecurangan," ujar Rikhi.

Dalam tuntutannya, FKHN Kabupaten Tasikmalaya mendesak dengan 6 tuntutan:

  1. Memohon peninjauan kembali hasil pengumuman tes CAT PPPK 2023 usut tuntas yang kami pertanyakan.
  2. Jabatan profesi sesuai jumlah tenaga Non ASN yang sedang bekerja di intansi pemerintah pada fasilitas pelayanan kesehatan pada kualifikasi pendidikan yang dilamar.
  3. Memohon afirmasi tempat bekerja seperti di tahun 2022 tapi lebih di tingkatkan lagi di 2024.
  4. Menunda jalur umum dengan urgensi habiskan dulu tenaga non ASN yang sudah mengabdi kepada pemerintah.
  5. Adanya prioritas perengkingan hasil CAT 2023-2024. Diambil terbaik P1, P2 dan P3.
  6. Mendorong ke pemerintah daerah agar ke Non ASN masih belum terakomodir PPPK untuk tetap bekerja di instansi masing-masing.

Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah Rahadian yang menemui ratusan tenaga kesehatan ini mengatakan, kalau ada urusan pemalsuan data PPPK, maka itu urusannya sudah masuk pidana. Apalagi jika terkait dokumen resmi.

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Tempat Makan di Jalur Selatan Limbangan Garut

"Ini harus di tindak lanjuti serius, tidak boleh ada yang main-main. Sebab ini adalah urusan yang serius, kita akan investigasi secepatnya," papar Demi Hamzah.

Ia menegaskan, datanya sendirikan dari unit puskesmas masing-masing kalau ada persoalan maka akan kita panggil. Termasuk harus memanggil inspektorat guna turun mengaudit kondisi seperti ini. Dan bila terbukti maka ke tujuh orang tersebut akan dikaji kembali dan statusnya bisa dibatalkan.***

Editor: Aris M Fitrian

Tags

Terkini

Terpopuler