Ratusan Rokok Ilegal Disita Petugas Gabungan dari Warung dan Kios

- 21 Juni 2023, 20:53 WIB
Petugas gabungan Satpol PP, Bea Cukai dan Sub Denpom TNI Tasikmalaya melakukan operasi peredaran barang tanpa cukai seperti rokok ilegal yang dijual di warung-warung, Rabu 21 Juni 2023
Petugas gabungan Satpol PP, Bea Cukai dan Sub Denpom TNI Tasikmalaya melakukan operasi peredaran barang tanpa cukai seperti rokok ilegal yang dijual di warung-warung, Rabu 21 Juni 2023 /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA - Dalam menggempur peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai, petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Bea Cukai Tasikmalaya, Bagian Ekbang, Bagian Hukum dan Sub Denpom TNI Tasikmalaya, terus melakukan oprasi.

Hal ini salah satunya dengan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah kecamatan Sukaraja, Cibalong, Parungponteng dan Jatiwaras. Dimana sasarannya untuk menyisir keberadaan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai.

Kasat Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni, mengatakan, dari empat kecamatan tersebut pihaknya mendapati 680 batang rokok ilegal berbagai merk. Seperti merek swiss, dubai, premier mentrol dan plas mild.

Baca Juga: Hanya Ditinggal 5 Menit, Motor Pengurus DKM Hilang Diembat Maling

"Jadi kami mendapati ratusan batang rokok ilegal dari 4 kecamatan tersebut," ujar Neni, Rabu 21 Juni 2023.

Sesuai ketentuan, kata dia, semua barang ilegal yang diperoleh selama operasi kemudian disita oleh pihak Bea Cukai Tasikmalaya. Sebab secara kewenangan penyitaan hanya bisa dilakukan oleh Bea Cukai. Sementara Satpol PP dalam upaya penindakan.

Neni mengatakan, selain melakukan penindakan, pihaknya pun sertamerta memberikan himbauan kepada para pedagang dan masyarakat, untuk lebih memahami peredaran rokok ilegal untuk tidak menerima dan menjual rokok tersebut.

Baca Juga: Disangka Dukun Santet, Lansia 83 Tahun Tewas Dibacok Tetangga

"Kami himbau masyarakat faham akan dampak rokok ilegal tanpa cukai. Jangan terima jika ada salles yang menawarkan roko tanpa cukai," jelas Neni. ***

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah