Pemulangan Korban Perdagangan Orang dari Malaysia Tidak Lepas dari Kontribusi Baznas Kabupaten Tasikmalaya

- 24 Agustus 2023, 13:38 WIB
Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya, H. Eddy Abdul Somadi,
Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya, H. Eddy Abdul Somadi, /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA - Keberhasilan jajaran Polres Tasikmalaya dalam memulangkan Lusi (27) Tenaga Kerja Wanita (TKW) korban perdagangan orang dari Malaysia ke Tasikmalaya, tidak lepas dari dukungan dan kontribusi Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya.

Dimana untuk pembiayaan pengembalian hingga kelancaran petugas dalam menjemput perempuan warga Kecamatan Cikatomas tersebut dikeluarkan dari Dana Umat yang dikelola olah Baznas Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya, H. Eddy Abdul Somadi, menjelaskan, dalam proses pemulangan TKW korban perdagangan orang asal Cikatomas dari Malaysia, Baznas berkontribusi dalam pembiayaan pemulangan. Baik itu transpor dari Malaysia ke tanah air, maupun transport petugas penjemputan dari Bandara ke Tasikmalaya.

Baca Juga: Jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia, Lusi Akhirnya Tiba di Tasikmalaya

"Mungkin banyak juga yang berkontribusi dalam pemulangan korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini. Namun kebetulan Baznas yang bertugas mengelola dana umat, menghimpun dan menyalurkannya," jelas Eddy, Kamis 24 Agustus 2023.

Ia menambahkan, latar belakang memberikan kontribusi ini yakni pertama ada permohonan dari Dinas Sosial, dalam hal ini UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk pemulangan TKW dalam kasus TPPO.

Setelah dikaji, memang kata Eddy, yang dicaver tidak semua yakni sekitar 60 persennya saja. Akan tetapi yang pokoknya bisa ditanggulangi oleh Banzas, sehingga instansi lain bisa melakukan penghematan. Seperti biaya over stay atau selama menginap bisa ditanggung oleh Baznas.

"Mungkin yang lain-lainnya bisa juga swadaya, seperti oleh Polres atau Dinas Kesehatan juga sama-sama mengeluarkan biaya," jelasnya.

Kemudian, kata dia, Baznas sendiri memang banyak berperan dalam pelaksanaan program-program pemerintah yang tidak bisa didanai oleh APBD. Sebab penggunaan dana pemerintah tersebut sangat terkekang oleh aturan. Meski bisa saja dana pemulangan TKW ini dianggarkan dalam APBD, akan tetapi sejak awal tahun sudah harus dicantumkam.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah