Beralasan Malu Ayah Tega Buang Anak Bayi yang Baru Dilahirkan di Culamega

- 13 September 2023, 19:31 WIB
Polisi mengamankan DP (18) warga Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya pelaku pembuangan bayi yang merupakan ayah kandungnya sendiri, Rabu 13 September 2023.
Polisi mengamankan DP (18) warga Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya pelaku pembuangan bayi yang merupakan ayah kandungnya sendiri, Rabu 13 September 2023. /Dok Humas Polres Tasikmalaya/

Baca Juga: Satlantas Polres Tasikmalaya Gelar Donor Darah, Bantu Kebutuhan PMI Capai 1,3 Ribu Labu

Ketika ditemukan, bayi tersebut sudah dalam kondisi membiru akibat kedinginan. Untungnya bayi tersebut menangis kencang hingga suaranya terdengar oleh warga, hingga nyawanya pun berhasil diselamatkan.

Kepada polisi, DP mengakui bahwa dia melakukan perbuatan tersebut karena merasa malu. Sebab dia dan istrinya baru menikah 3 bulan yang lalu, dan anak yang dilahirkan ini merupakan hasil dari perbuatan mereka sebelum menikah.

"Saat ini kami terus menyelidiki motif yang lebih dalam, karena pengakuannya hanyalah merasa malu karena melahirkan tiga bulan setelah menikah," beber Suhardi.

Suhardi menjelaskan bahwa istri pelaku melahirkan secara normal di rumah mereka sendiri pada dini hari. Proses persalinan itu dilakukan seorang diri dan hanya disaksikan oleh suaminya. Lantas setelah dilahirkan bayi malang ini dibawa DP untuk dibuangnya.

Hingga saat ini, polisi baru menetapkan sang ayah sebagai pelaku utama pembuangan bayi. Sementara ibunya yang kini dalam perawatan medis karena mengalami pendarahan, masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Puasa Senin Kamis, Niat dan Keutamaannya

Sedangkan untuk Blbayi laki-laki yang telah dibuang orang tuanya, kini dirawat di Puskemas dan kondisinya terus membaik.

"Kami terus mengembangkan kasus ini, karena rencana untuk membuang bayi datang dari suaminya," ujar Suhardi.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 77B Junto 76B UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang tindakan pidana perlindungan anak atau KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sambung Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah