Orang Tua ABK Ditetapkan Jadi Tersangka, Sering Aniaya Anak Hingga Meninggal Dunia

- 4 Desember 2023, 15:01 WIB
Polres Tasikmalaya menetapkan kedua orang tua kandung dari anak berkebutuhan khusus (ABK) warga Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya yang tewas tidak wajar hingga jasadnya diautopsi polisi, Senin 4 2023).
Polres Tasikmalaya menetapkan kedua orang tua kandung dari anak berkebutuhan khusus (ABK) warga Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya yang tewas tidak wajar hingga jasadnya diautopsi polisi, Senin 4 2023). /Arid M Fitrian/

"Jadi hasil autopsi dari dokter forensik ada temuan luka tidak wajar ditubuh almarhum. Ada beberapa luka di bagian tubuh. Serta yang paling parah ada luka semacam bekas tusukan di perut," jelas Ridwan.

Untuk motifnya sendiri, jelas dia, keduanya tega melakukan kekerasan pada anak kandungnya itu karena kesal sang anak tidak mau makan sendiri dan harus selalu disuapin. Termasuk saat akan dimandikan pun, korban kerap menangis hingga membuat kedua pelaku tidak mampu menahan emosinya.

Baca Juga: Pasca Diguyur Hujan, Intensitas Obyek Wisata Situ Gede Tasikmalaya Normal Kembali

Padahal korban sendiri merupakan anak berkebutuhan khusus yang memiliki kekurangan karena bagian tubuh sebelah kiri tidak berfungsi. Korban juga seharusnya mempergunakan kursi roda untuk kesehariannya.

Pelaku BK (61) mengakui sering mencubit dan memukul anaknya. Terutama kalau sang anak rewel dan menangis. Apalagi, tangisnya terjadi saat tersangka capai pulang kerja.

"Saya cape pulang kuli, anak minta makan. Saya kasih makan dia malah nangis. Saya suruh makan sendiri dia gak mau, nangis lagi," ujar ayah korban.

Polisi mengamankan barang bukti berupa foto korban yang masih bersama ayah angkat, dalam kondisi sehat. Dan foto korban bersama kedua orang tua kandungnya yang mana sudah berbeda kondisinya.

Lalu bantal dan sarung dengan bekas luka darah, serta pakaian korban. Alat yang digunakan tersangka ada beberapa, yaitu sendok, gayung, dan beberapa alat rumah tangga lainya.

Diketahui, jika sejak usia 7 bulan pasca dilahirkan korban dirawat oleh orang tua angkatnya. Hingga sampai usianya 10 tahun korban diserahkan ke orang tua kandungnya. Namun sayang korban justru dianiaya hingga meninggal dunia manakala dirinya berada dengan orang tua kandungnya. ***

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah