KABAR SINGAPARNA- Dua pasangan suami istri berhasil meraup uang hingga Rp 2,7 miliar, berkat tipu daya mereka menjalankan bisnis fiktif tipu-tipu skincare atau produk kecantikan.
Aksi pelaku yang berjumlah 4 orang ini terbilang lihai. Pasalnya mereka bersekongkol guna menipu calon korbannya. Hingga para korbannya pun rela menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah, sebagai dalih menanam modal untuk menjalankan bisnis skincare tersebut.
Keempat pelaku yakni AA (27) dan suaminya AR (28), serta PP (26) dan suaminya RA (27), kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Setelah aksi mereka dilaporkan para korbannya hingga kemudian diciduk jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa 5 Desember 2023.
"Bahwa pembelian Skincare tidak kunjung dikirim oleh pelaku dengan dengan alasan system penjualan dirubah menjadi sistem Dropship yakni barang dikirim langsung oleh suplayer ke customer," jelas Waka Polres Tasikmalaya, Kompol Shohet.
Baca Juga: Ini 3 Manfaat Kesehatan Menkonsumsi Cincau Hijau
Ia mengutarakan, jika penangkapan pelaku penipuan dengan dalih invetasi Skincare tersebut berdasarkan laporan dari korban pada tanggal 26 November lalu bernama Windu Lukitasari warga Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.
Setelah adanya laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan. Keempat tersangka pun diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya dari lokasi berbeda. Bahkan satu orang sempat kabur dan diamankan di Bekasi.
Shohet menjelaskan, awal mula terjadinya kasus penipuan dan penggelapan tersebut, ketika pelaku AA pada bulan April 2023 merasa keuntungan dari menjual Skincare dirasa kurang guna membiayai gaya hidupan sehari-hari.
Dari sana pelaku AA memiliki niat untuk membohongi para korban yang jumlahnya sebanyak 9 orang ini. Dimana mereka selama ini menjadi rekan kerja atau investor dalam bisnis tersebut.