Para Nekes dan Non Nakes Keluhkan Indikasi Ada Manipulasi Dokumen di Rekrutmen PPPK

- 16 Januari 2024, 19:30 WIB
Ratusan Nakes dan Non Nakes di Kabupaten Tasikmalaya melakukan Audensi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Ratusan Nakes dan Non Nakes di Kabupaten Tasikmalaya melakukan Audensi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya /Aris M Fitrian/

Maka dari itu, pihaknya berharap DPRD dan Pemkab Tasikmalaya menindak lanjuti dari issue sekarang dan tujuanya agar di 2024 yang Non ASN untuk menjadi PPPK.

"Diduga ada 7 orang PPPK yang belum masuk syarat administrasi PPPK dan melakukan kecurangan," ujar Rikhi.

Dalam tuntutannya, FKHN Kabupaten Tasikmalaya mendesak dengan 6 tuntutan:

  1. Memohon peninjauan kembali hasil pengumuman tes CAT PPPK 2023 usut tuntas yang kami pertanyakan.
  2. Jabatan profesi sesuai jumlah tenaga Non ASN yang sedang bekerja di intansi pemerintah pada fasilitas pelayanan kesehatan pada kualifikasi pendidikan yang dilamar.
  3. Memohon afirmasi tempat bekerja seperti di tahun 2022 tapi lebih di tingkatkan lagi di 2024.
  4. Menunda jalur umum dengan urgensi habiskan dulu tenaga non ASN yang sudah mengabdi kepada pemerintah.
  5. Adanya prioritas perengkingan hasil CAT 2023-2024. Diambil terbaik P1, P2 dan P3.
  6. Mendorong ke pemerintah daerah agar ke Non ASN masih belum terakomodir PPPK untuk tetap bekerja di instansi masing-masing.

Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah Rahadian yang menemui ratusan tenaga kesehatan ini mengatakan, kalau ada urusan pemalsuan data PPPK, maka itu urusannya sudah masuk pidana. Apalagi jika terkait dokumen resmi.

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Tempat Makan di Jalur Selatan Limbangan Garut

"Ini harus di tindak lanjuti serius, tidak boleh ada yang main-main. Sebab ini adalah urusan yang serius, kita akan investigasi secepatnya," papar Demi Hamzah.

Ia menegaskan, datanya sendirikan dari unit puskesmas masing-masing kalau ada persoalan maka akan kita panggil. Termasuk harus memanggil inspektorat guna turun mengaudit kondisi seperti ini. Dan bila terbukti maka ke tujuh orang tersebut akan dikaji kembali dan statusnya bisa dibatalkan.***

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah