Para Nekes dan Non Nakes Keluhkan Indikasi Ada Manipulasi Dokumen di Rekrutmen PPPK

- 16 Januari 2024, 19:30 WIB
Ratusan Nakes dan Non Nakes di Kabupaten Tasikmalaya melakukan Audensi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Ratusan Nakes dan Non Nakes di Kabupaten Tasikmalaya melakukan Audensi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA- Ratusan orang yang merupakan Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Non Kesehatan (Non Nakes) yang tergabung FKHN (Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes) Kabupaten Tasikmalaya mengeluhkan dugaan adanya manipulasi dan pelanggaran dalam pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Nakes.

Dimana mereka menduga adanya 7 orang PPPK Nakes dan Non Nakes yang lulus namun tidak memenuhi syarat dan ketentuan. Hal itu disampaikan FKHN, ketika menggelar audensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

FKHN menduga, ke 7 orang yang lulus PPPK namun tidak memenuhi syarat tersebut telah memanipulasi data persyaratan. Mereka tersebar di beberapa Puskesmas Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan Beras 10 Kg di Bulan Januari 2024

Diantaranya, Puskesmas Sodonghilir, Puskesmas Tanjungjaya, 2 orang di Puskesmas Bojonggambir, Puskesmas Jamanis, Puskesmas Sukaraja dan Puskesmas Salopa.

Ratusan Nakes dan Non Nakes Tasikmalaya mengadu ke Komisi I dan IV Dprd Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu karena, tidak adanya masa sanggah dalam pengumuman hasil CAT PPPK Kabupaten Tasikmalaya.

"Manipulasi data, diakibatkan keteledoran oleh panitia seleksi daerah dan dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat yang berwenang memberikat Surat Keterangan Bekerja, Surat Keterangan Bekerja Terus Menerus dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang di manipulasi terutama dalam hal TMT," jelas Ketua FKHN Kabupaten Tasikmalaya, Rikhi Fathur Rahim, S.Farm, Selasa (16/1/2023).

Manipulasi data calon peserta PPPK tersebut kata dia, mulai surat keterangan bekerja, surat keterangan bekerja terus menerus dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), atau diduga juga memalsukan tandatangan yang berwenang memberikan surat keterangan.

"Maka kami memohon peninjauan kembali hasil CAT tersebut serta permasalahan status pegawai Non ASN di tahun 2024. Hal-hal lain dalam persiapan CAT 2024 supaya semua tenaga non ASN tersisa semua diangkat menjadi PPPK di tahun 2024," tutur Fathur.

Baca Juga: DEEP: Masyarakat Harus Tahu Rekam Jejak Calon, Mulai dari Caleg sampai Capres

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah