Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Ketaatan Penerapan Perda RTRW Perkotaan

- 24 Juni 2024, 09:30 WIB
Aang Budiana, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya.*
Aang Budiana, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya.* /Kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR SINGAPARNA - Ketaatan pemerintah daerah dalam pemanfaatan rencana tata ruang wilayah perkotaan dinilai Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya masih rendah dan belum optimal. Bahkan dicontohkan, kurangnya penataan Taman Alun-alun Singaparna, terutama dalam hal penyediaan lahan parkir, fasilitas bagi pedagang kaki lima (PKL), dan pemeliharaan taman itu sendiri juga rendah

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, mengungkapkan bahwa ketaatan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tata ruang wilayah, khususnya di perkotaan, masih belum memuaskan.

Padahal dalam tahun 2023, Kabupaten Tasikmalaya seharusnya telah mengoptimalkan upaya untuk meningkatkan ketaatan terhadap rencana tata ruang di Kabupaten Tasikmalaya, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043 dan Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Singaparna.

Baca Juga: Hendak Berangkat Kerja, Mobil Anggota DPRD Masuk Jurang di Salopa

"Seharusnya telah mengoptimalkan upaya untuk meningkatkan ketaatan terhadap rencana tata ruang di Kabupaten Tasikmalaya, terutama setelah diterbitkannya Perda RTRW dan Persub RDTR Singaparna," jelas Aang.

Komisi III meminta agar dengan adanya Perda RTRW tersebut, pemerintah daerah meningkatkan ketaatan terhadap rencana tata ruang wilayah, terutama di wilayah perkotaan seperti Singaparna, Ciawi, Manonjaya, dan Karangnunggal.

Aang menekankan bahwa masih banyak hal yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah terkait penataan ruang di wilayah perkotaan Kabupaten Tasikmalaya, termasuk dalam RDTR zona perkotaan Singaparna, Ciawi, Manonjaya, dan Karangnunggal.

Bahkan dia menggarisbawahi pentingnya penataan ruang yang fokus pada peningkatan ketertiban, kenyamanan, dan pemeliharaan di kawasan publik seperti Alun-alun Singaparna.

"Sementara untuk Singaparna sebagai ibu kota kabupaten, upaya penataan terus berlangsung, termasuk penataan taman atau Alun-alun Singaparna yang mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," jelasnya.

Komisi III juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Lingkungan Hidup serta Satpol-PP, untuk penataan dan pemeliharaan fasilitas publik seperti taman dan penertiban di sekitar sarana publik.

Baca Juga: 45 Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Periode 2024-2029, Ditetapkan KPU Kota Tasikmalaya. Berikut Daftar Namanya

Aang menegaskan bahwa persoalan kompleks ini harus diselesaikan secara bersama-sama, dan Komisi III akan terus mendorong upaya dalam menyelesaikan persoalan teknis yang terkait dengan penataan tata ruang wilayah perkotaan.

"Sebab kami melihat bahwa penataan di sekitar Taman Alun-alun Singaparna masih belum optimal, terutama setelah menghabiskan anggaran yang cukup besar dari pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami memiliki kewajiban untuk memelihara fasilitas tersebut," papar dia. ***

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah