Hukum Keluarga di Saudi Arabia ( Bag .1 )

- 18 Juli 2023, 12:31 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan /kabar-priangan.com/Endang SB

 

KABAR SINGAPARNA - Di Negara-negara yang hukum perkawinannya masih Uncodified Law, maka hukum perkawinannya didasarkan pada kitab kitab fiqh madhab yang dianutnya. Dalam hal ini Saudi Arabia hukum perkawinannya sesuai dengan madhab Hambali, yaitu pelaksanaan pernikahan serta hal-hal lain yang terkait dengannya seperti halnya talak dan Rujuk pada umumnya ditangani oleh para Ulama atau institusi keagamaan setempat yang dianggap berwenang dalam menangani masalah keagamaan umat Islam.

Perwalian Pernikahan
Mengenai perwalian dalam pernikahan, kalau kita merujuk kepada Madhab Hambali, maka Wali dalam madzhab Hambali hukumnya wajib, bahkan pernikahan dianggap tidak sah tanpa adanya wali. Seorang perempuan tidak dapat menikahkan dirinya sendiri baik atas izin walinya ataupun tidak, demikian pula seorang perempuan tidak dapat menikahkan untuk fasid, kalaupun terlanjur pernikahan yang akadnya dilakukan oleh pengantin perempuan sendiri, pernikahannya harus dipisahkan. Namun dalam hal hukuman, mengingat pernikahan tersebut menjadi wacana perdebatan sehingga tidak ada hukuman bagi pelaku pernikahan tersebut. Wali berurutan dari ayah, kakek kemudian saudara. Pernikahan oleh wali yang lebih jauh, sedangkan wali yang lebih dekat masih ada, menyebabkan pernikahannya batal

Baca Juga: Hukum Membaca Al - Fatihah

Usia Pernikahan
Saudi Arabia tidak memiliki hukum khusus untuk mengatasi masalah ini. Karena di Negara ini tidak di tetapkannya Undang-Undang mengenai batasan minimal usia pernikahan, yang diterapkan hanyalah hukum fikih yang sebenarnya yaitu seseorang dapat menikah kapan pun asalkan telah cukup memenuhi syarat dalam madzhab yang dianutnya, dimana mayoritas mereka bermadzhab Imam Hambali. Tidak ada usia minimum untuk menikah di Arab Saudi dan Grand Mufti dilaporkan mengatakan pada tahun 2009 bahwa anak perempuan dari usia 10 atau 12 yang menikah.

Poligami
Begitu pula dengan masalah poligami, Saudi Arabia tidak memiliki hukum khusus untuk mengatasi masalah ini. Tidak ada batasan atapun tata cara yang khusus mengenai prosedur yang harusnya dilakukan bagi para suami yang ingin berpoligami. Poligami diperbolehkan untuk pria tetapi terbatas pada empat istri pada satu waktu. Bahwa praktek poligami telah meningkat, khususnya di kalangan yang berpendidikan, sebagai akibat dari kekayaan minyak. Pemerintah telah mempromosikan poligami sebagai bagian dari kembali ke program "Islam nilai-nilai". Pada tahun 2001, Grand Mufti (otoritas agama tertinggi) mengeluarkan fatwa atau pendapat, menyerukan kepada wanita Saudi untuk menerima poligami sebagai bagian dari paket Islam dan menyatakan bahwa poligami itu diperlukan "untuk melawan pertumbuhan epidemi perawan tua". Raja Abdul Aziz , pendiri negara, dilaporkan mengaku menikah lebih dari dua ratus perempuan.

Perceraian
Pria memiliki hak unlilateral untuk menceraikan istri mereka tanpa perlu dasar hukum. Perceraian adalah efektif dengan segera. Istri bercerai dapat mengklaim dukungan keuangan untuk jangka waktu empat bulan dan sepuluh hari sesudahnya. Seorang wanita hanya dapat memperoleh perceraian dengan persetujuan dari suaminya atau secara hukum jika suaminya telah merugikan dirinya. Dalam praktek, sangat sulit bagi seorang wanita Saudi untuk mendapatkan perceraian pengadilan. Tingkat perceraian tinggi, sampai 50%. Dalam hal perceraian, ayah memiliki hak asuh anak otomatis dari usia 7 dan putri dari usia 9. Hak bagi pria untuk menikah hingga empat istri, dikombinasikan dengan kemampuan mereka untuk menceraikan istri tanpa sebab.

Baca Juga: Utang Pemkab Tasikmalaya Ke Rumah Sakit 30 Miliar Lebih

Hak asuh anak dan perwalian
Pihak ayah adalah pihak yang memegang hak utama dalam kasus perceraian. Meskipun begitu, hakim dapat mempertimbangkan kesukaran orang tua dalam pemberian perwalian, apabila seorang ayah yang ditunjuk untuk menjadi orang tua yang mendapatkan perwalian anak sedang dalam kondisi yang tidak sehat, maka kakek dan nenek dari pihak ayah adalah yang diserahi tanggung jawab atas anak tersebut.

Sumber : Dian Rahmat Nugraha ,SHI,M.Ag

Halaman:

Editor: Abub M Basit


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah