Bagaimana Sudut Pandang Islam Terhadap Tahun Kabisat, Fenomena Setiap 4 Tahun Sekali

- 29 Februari 2024, 08:32 WIB
Mengenal tahun kabisat, tahun yang memiliki 366 hari.
Mengenal tahun kabisat, tahun yang memiliki 366 hari. /Masjid Muhammadiyah

KABAR SINGAPARNA- Tahun kabisat adalah tahun yang memiliki 366 hari, satu hari lebih banyak dari tahun biasa yang memiliki 365 hari. Tahun kabisat terjadi setiap empat tahun sekali untuk menyesuaikan kalender dengan revolusi Bumi mengelilingi Matahari.

Beberapa budaya memiliki tradisi dan kepercayaan khusus seputar tahun kabisat. Tahun kabisat dikaitkan dengan kesuburan di beberapa budaya. Orang yang lahir pada tanggal 29 Februari hanya merayakan ulang tahun mereka setiap empat tahun sekali.

Islam tidak memiliki aturan khusus mengenai tahun kabisat. Umat Islam dapat mengikuti sistem tahun kabisat dalam kalender Masehi untuk keperluan sehari-hari. Hal yang terpenting adalah fokus pada amalan dan ibadah di setiap hari, bukan hanya pada saat pergantian tahun.

Baca Juga: Anda Harus Tahu, Alasan Mengapa Tahun Kabisat Jatuh di Bulan Februari

Dalam Islam, penanggalan yang digunakan adalah kalender Hijriah, yang berdasarkan pada peredaran bulan. Kalender Hijriah memiliki 12 bulan, dengan total 354 hari dalam satu tahun.

Secara umum, Islam tidak memiliki larangan atau aturan khusus mengenai tahun kabisat. Penambahan satu hari pada tahun kabisat dalam kalender Masehi tidak dianggap sebagai hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Berikut beberapa poin penting terkait sudut pandang Islam terhadap tahun kabisat:

1. Kalender Hijriah:

Kalender Hijriah merupakan kalender yang digunakan dalam Islam, dan tidak memiliki sistem tahun kabisat.

Tahun Hijriah terdiri dari 12 bulan, dengan total 354 hari. Penetapan awal bulan dalam kalender Hijriah didasarkan pada pengamatan bulan (rukyah).

2. Tahun Kabisat:

Tahun kabisat adalah sistem yang digunakan dalam kalender Masehi untuk menyesuaikan dengan siklus matahari.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah