Kasus Narkoba di Garut Cukup Tinggi, Dua Bulan Saja Sudah 18 Kasus dengan 22 Tersangka Diringkus

- 9 Maret 2024, 06:05 WIB
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha (tengah)menunjukkan barang bukti kejahatan Narkoba.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha (tengah)menunjukkan barang bukti kejahatan Narkoba. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

KABAR SINGAPARNA- Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) di wilayah Kabupaten Garut terbilang masih terbilang tinggi.

Selama bulan Januari hingga Februari 2024, Satnarkoba Polres Garut telah berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah kasus tersebut, ada 22 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 22 tersangka penyalahgunaan narkoba itu terdiri dari berbagai usia kalangan usia mulai dari 21 tahun sampai 56 tahun. Sedangkan profesinya pun bervariasi mulai dari pengangguran, buruh, karyawan swasta, tukang parkir, dan ada pula mahasiswa," ujar Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat menggelar rilis, Jumat 8 Maret 2024.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Tewasnya Rafi, Dihabisi Teman Gara-gara Mau Jual Pasar di Aplikasi Kencan

Dikatakan dia, untuk modus operandinya berbeda, ada yang menyimpan, memiliki, menanam, menjual, mengedarkan, dan juga mengkonsumsi narkoba.

Mereka juga telah melakukan tindak pidana psikotropika dan tindak pidana di bidang kesehatan dengan menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat keras terbatas tanpa resep dokter.

Selain 22 tersangka, tutur Yonky, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku. Untuk barang bukti narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang berhasil disita terdiri dari 72,66 gram sabu-sabu, 443,89 gram ganja, 425 gram pohon ganja, 257 butir psikotropika, serta 3.502 butir obat keras terbatas.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, pihaknya juga berhasil mengungkap keberadaan pohon ganja yang ditanam di kawasan gunung yang ada di wilayah Kecamatan Cikajang.

Hal ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka E yang kedapatan menjual ganja. Hasil pengembangan penyelidikan, E mendapatkan ganja dari hasil panen dari pohon ganja yang ditanamnya. Hasil panen kemudian ia jual ke orang lain.

"E mengaku mendapatkan benih ganja dari seseorang berinisial T. Tersangka E sudah menanam ganja sejak 8 bulan lalu di tanah garapannya dan hasilnya ia jual kepada T dan J serta sebagian lagi untuk dikonsumsinya", ucap Juntar.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x