Penyelesaian Sengketa Pilkada Pendaftar Calon Independen di Tasikmalaya Berakhir Dead Lock

29 Mei 2024, 18:30 WIB
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada pada pendaftaran calon perseorangan, Rabu 29 Mei 2024. /Ist/

KABAR SINGAPARNA - Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya pada pendaftaran calon perseorangan atau Independen yang digelar antara KPU dengan dua pasangan calon pendaftar calon perseorangan di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak membuahkan hasil kesepakatan atau dead lock, Rabu 29 Mei 2024.  

Pada sidang yang dilaksakan secara tertutup tersebut diketahui, persoalan yang disengketakan oleh pasangan calon independen tidak menemui titik temu dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga Bawaslu yang memediasi persoalan ini menjadwalkan ulang pertemuan kedua dalam sidang terbuka yang rencananya akan digelar pada Senin 3 Juni 2024 mendatang.

Baca Juga: Ungkap Kasus Perdagangan Hewan Dilindungi: Satu Kancil Dijual 2 Juta, Pelaku Bisa Untung 44 Juta

Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara mengatakan, penyelesaian sengketa pada pendaftaran calon perseorangan tersebut diajukan oleh pendaftar kandidat pasangan perseorangan yakni pasangan Mimih Heruman dan KH. Dede Saeful Anwar serta pasangan Dedi dan Yusep Yustisiawardana. Dimana permohonan penyelesaian sengketa ini diajukan oleh pemohon pada tanggal 16 Mei 2024 lalu. 

"Hari ini kita sudah memanggil para pihak terkait yakni pemohon Ajengan Mimih - Dede Syaeful Anwar dan Dedi-Yusep, dengan termohon semua komisioner KPU," jelas dia.

Nasita menerangkan, untuk penyelesaian sengketa Pilkada 2024 tersebut berjalan lancar sampai selesai. Namun masih belum adanya titik terang selesainya permasalahan. 

Selanjutnya, diagendakan sidang penyelesaian sengketa Pilkada 2024 kedua yang akan dilaksanakan secara terbuka pada 3 Juni 2024. Sidang tersebut dilaksanakan atas permintaan para pihak baik termohon ataupun pemohon. 

"Tadi belum terpenuhi kesepakatan dari kedua belah pihak, dan belum adanya mufakat. Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan sidang sengketa secara terbuka. Agendanya dalam sidang terbuka ini penyampaian permohonan," terang Nasita. 

Tentunya untuk hasil dari sidang sengketa tersebut akan ada setelah adanya sedang sengketa secara terbuka nanti.

Kandidat pendaftar Calon Bupati Tasikmalaya Jalur Perseorangan, Mimih Haruman menuturkan, dalam penyelesaian sengketa tadi KPU tetap berpegang pada persoalan teknis yang dikeluarkan tanggal 7 Mei 2024. Sementara pihaknya berbicara tentang rasional. 

Dengan begitu, kata dia, kalau tanpa ada alasan yang sinkron antara psikologi hukum dengan filsafat hukumnya, mana ada hukum yang bisa diterapkan.

Baca Juga: Empat Parpol Usung CNY Bupati Tasikmalaya, Calon Wakilnya Ditentukan Gerindara

"Jadi antara teknis dengan konteks realitasnya kan tidak nyambung. Menurut saya, setiap aturan atau hukum itu membutuhkan sebuah analisa. Analisa psikologis, analisa faktual, analisa realita dan lain sebagainya," tutur Mimih.

Apalagi kata dia, ini konteksnya dengan waktu yang sangat mepet, informasi yang diperoleh dari KPU pun dinilai sangat sedikit dan tidak lengkap. Untuk penyelesaian sengketa hari ini, kata dia, karena berakhir deadlock karena dalam dua posisi KPU bertahan dan pihaknya bertahan.

"Ya sudah. Mau bagaimana lagi, kan harusnya begini, tidak perlu lah sampai deadlock lalu KPU ngomongin iya aja, karena kemarin tidak bisa atau tidak dimungkinkan," ujar dia. (Aris Mohamad Fitrian)***

 

Foto :
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada pada pendaftaran calon perseorangan, Rabu (29/5/2024).

Editor: Aris M Fitrian

Tags

Terkini

Terpopuler