Pemasok Rokok Ilegal Tertangkap Basah di Bojonggambir

- 23 Juni 2023, 07:35 WIB
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya berhasil menangkap ribuan batang rokok ilegal atau rokok tanpa cukai dari wilayah Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 22 Juni 2023.
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya berhasil menangkap ribuan batang rokok ilegal atau rokok tanpa cukai dari wilayah Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 22 Juni 2023. /Aris M Fitrian/

KABAR SINGAPARNA - Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya berhasil menangkap basah salles sekaligus pemasok rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang tengah mengedarkan barangnya di wilayah Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 22 Juni 2023.

Kala itu, petugas yang tengah melakukan operasi pemberantasan barang tanpa cukai tersebut mendapati pelaku sedang melakukan transaksi penjualan di sebuah warung. Berdasarkan informasi dan kecurigaan, petugas lantas memeriksa pelaku dan mendapati ratusan bungkus rokok ilegal yang hendak dijualnya.

Kasat Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni, menjelaskan, pihaknya mengungkap peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai di wilayah kecamatan Bojonggambir.

"Waktu kita tadi penangkapan, sedang terjadi transaksi antar penjual dan pembeli warungan. Sehingga kita melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan menemukan ribuan batang rokok ilegal tersebut," ujar Neni, Jumat 23 Juni 2023. 

Dipaparkan dia, sedikitnya sebanyak 13.000 batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan. Semua rokok tersebut dikemas rapi dalam 650 bungkus rokok berbagai merk. Bahkan secara sepintas, merk-merk roko tersebut sangat menyerupai rokok legal yang beredar di pasaran.

Diketahui, jika pelaku pengedar rokok ilegal ini berasar dari wilayah kecamatan Singajaya Kabupaten Garut. Sehingga bisa dibilang pelaku ini lintas kabupaten/kota. Dengan banyaknya barang bukti yang diamankan, maka Neni memprediksi, masih sangat banyak rokok ilegal yang beredar di kabupaten Tasikmalaya, khususnya perbatasan antar kabupaten Tasikmalaya dan Garut.

Untuk sanksi, Neni menjelaskan, pelaku bisa terancam sanksi kurungan dan denda 3 kali lipat dari barang yang semestinya harus kena pita bea cukai.

"Untuk penanganan selanjutnya, baik pelaku maupun barang bukti kemudian diproses oleh petugas kantor Bea Cukai Tasikmalaya," ujar Neni. ***

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah