Penyelesaian Sengketa Pilkada Pendaftar Calon Independen di Tasikmalaya Berakhir Dead Lock

- 29 Mei 2024, 18:30 WIB
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada pada pendaftaran calon perseorangan, Rabu 29 Mei 2024.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada pada pendaftaran calon perseorangan, Rabu 29 Mei 2024. /Ist/

Dengan begitu, kata dia, kalau tanpa ada alasan yang sinkron antara psikologi hukum dengan filsafat hukumnya, mana ada hukum yang bisa diterapkan.

Baca Juga: Empat Parpol Usung CNY Bupati Tasikmalaya, Calon Wakilnya Ditentukan Gerindara

"Jadi antara teknis dengan konteks realitasnya kan tidak nyambung. Menurut saya, setiap aturan atau hukum itu membutuhkan sebuah analisa. Analisa psikologis, analisa faktual, analisa realita dan lain sebagainya," tutur Mimih.

Apalagi kata dia, ini konteksnya dengan waktu yang sangat mepet, informasi yang diperoleh dari KPU pun dinilai sangat sedikit dan tidak lengkap. Untuk penyelesaian sengketa hari ini, kata dia, karena berakhir deadlock karena dalam dua posisi KPU bertahan dan pihaknya bertahan.

"Ya sudah. Mau bagaimana lagi, kan harusnya begini, tidak perlu lah sampai deadlock lalu KPU ngomongin iya aja, karena kemarin tidak bisa atau tidak dimungkinkan," ujar dia. (Aris Mohamad Fitrian)***

 

Foto :
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada pada pendaftaran calon perseorangan, Rabu (29/5/2024).

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah