Hamparan Savana Hijau Kawasan Tegal Panjang, Tegas !! Bukan Area Wisata

- 24 November 2023, 10:20 WIB
Kawasan Tegal Panjang Garut bukan area wisata, tetapi kawasan cagar alam yang harus dilindungi dan tidak boleh dimasuki.
Kawasan Tegal Panjang Garut bukan area wisata, tetapi kawasan cagar alam yang harus dilindungi dan tidak boleh dimasuki. /Instagram @warganetjabar/

KABAR SINGAPARNA- Kawasan Tegal Panjang merupakan padang rumput yang luas berlatar puncak pegunungan. Dimana Tegal Panjang merupakan lembah tersembunyi berupa savana yang membentang luas di Gunung Papandayan. Meski demikian, bentangan savana hijau yang luas ini bukanlah area wisata.

Sebab Tegal Panjang tidak dibuka untuk umum karena Tegal Panjang adalah cagar alam yang dilindungi. Hal ini sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan No. 226/kpts/1990 tanggal 1990/08/05. Dijelaskan bahwa Tegal Panjang merupakan salah satu kawasan cagar alam yang ada di Jawa Barat.

Di dalamnya terdapat kekayaan flora dan fauna yang dilindungi. Sehingga Tegal Panjang tidak diperuntukkan sebagai tempat wisata atau kegiatan lainnya yang bersifat komersil.

Baca Juga: 37 Rumah di Kelurahan Setiawargi Tasikmalaya Mendapat Bantuan Program BSPS

Kesadaran akan tempat wisata ini berkali-kali disuarakan oleh pecinta alam. Salah satunya Gunung Indonesia dalam akunnya Instagram @gunungindonesia, yang beberapa kali memposting peringatan tentang sadar wisata.

Dalam postingan terakhir beberapa hari lalu, tertulis : Kesadaran dan minat wisata tentunya harus didasari dengan pengetahuan tentang identitas tempat yang hendak dikunjungi.

Mereka pun mengutip Surat Keputusan Menteri Kehutanan no. 226/kpts/1990 tanggal 1990/08/05 yang mengungkapkan bahwa Tegal Panjang merupakan cagar alam yang berada di wilayah Jawa Barat.

Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung alami.

Sebagai bagian dari kawasan konservasi, maka kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial tidak boleh dilakukan di daerah cagar alam.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah