Hukum dan Syarat Berkurban, Menurut Syari'at Islam

- 11 Juni 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi tempat jual hewan kurban.
Ilustrasi tempat jual hewan kurban. /Antara/Wahdi Septiawan/

Demikian pendapat mazhab asy Syafi'i dan Hanbali. Mereka berpendapat pula bahwa seseorang yang berkurban dengan satu ekor hewan, meskipun hanya berupa kambing, atas nama dirinya dan anggota keluarganya, diperbolehkan.

Mazhab asy-Syafi'i sendiri memiliki penafsiran yang beragam untuk istilah anggota satu keluarga. Pendapat yang paling kuat (rajih ) menyatakan bahwa ada dus makna mengenai istilah ini. Pertama adalah orang orang yang wajib dinafkahi. Pendapat ini dipilih oleh asy-Syamsu ar Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj. Kedai adalah orang orang yang disatukan dalam satu nafkah dari satu orang meskipun hanya dalam bentuk sumbangan.
Pendapat ini di-shahih-kan oleh asy-Syihab ar-Ramli pada catatan pinggir kitab Syarh ar-Raudh.

Maksud berkurban hukumnya sunnah kifayah adalah bahwa setiap orang yang mampu berkurban disunnahkan untuk melakukannya sehingga gugur tuntutan atas beberapa orang karena tindakan satu orang yang bijaksana di antara mereka. Akan tetapi, setiap orang dari mereka tidak ada yang mendapatkan pahala berkurban, kecuali jika orang yang berkurban berniat menyertakan mereka dalam pahala berkurban."

Di antara dalil yang dijadikan sandaran oleh ulama yang mengatakan bahwa berkurban itu hukumnya sunnah kifayah adalah riwayat mengenai seorang laki-laki dan anggota keluarganya yang berkurban Dikatakan dalam atsar Abu Ayyub al-Anshari , Dahulu kami pernah berkurban dengan seekor unta yang disembelih oleh seseorang atas nama dirinya dan anggota keluarganya ia lalu membangga banggakan perbuatannya kepada semua orang Karena itu, kurban yang dilakukannya menjadi kebanggaan diri. Konteks dasar yang diucapkan oleh Abu Ayyub ini tampaknya menjadi hadits marfu.

Baca Juga: Hangatkan Suasana Wisata di Kota Malang dengan Cicipi Kedai Jajanan Ronde Titoni yang Melegenda

B.Syarat Wajib atau Sunnah Berkurban

Syarat wajib berkurban karena nadzar sama dengan syarat-syarat bernazar, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka dan mampu memilih. Jika diwajibkan secara syariat, menurut kelompok yang mengatakan berkurban itu wajib, syarat wajib berkurban ada empat Muhammad dan Zafar menambahkan dua syarat lainnya. Semua syarat ini atau sebagiannya disyaratkan pula bagi yang berpendapat bahwa berkurban itu sunnah. Mazhab Maliki menambahkan satu syarat lainnya dalam sunnah berkurban.

1)Islam

Syarat pertama adalah Islam. Karena itu, beda agama tidak wajib qurban dan juga tidak pula disunnahkan sebab berkurban adalah ibadah mendekatkan diri kepada Allah. Menurut mazhab Hanafi, tidak diharuskan adanya keislaman di semua waktu yang diperbolehkan berkurban, bahkan cukup di akhir waktu saja. Sebab waktu wajibnya lebih diutamakan daripada pelaksanaan hal yang wajib. Dengan demikian dicukupkan dalam kewajiban berkurban adanya sebagian saja dari waktu, seperti halnya shalat. Syarat Islam ini disepakati oleh kelompok yang mengatakan bahwa berkurban itu wajib maupun sunnah. Syarat ini bahkan juga menjadi syarat berkurban secara sukarela.

2) Berdiam ( tidak Bepergian)

Syarat kedua adalah berdiam (tidak musafir). Karena itu, tidak wajib bagi musafir untuk berkurban. Sebab berkurban tidak bisa dilakukan tanpa persediaan uang yang cukup dan berkurban juga tidak bisa dilakukan pada setiap waktu. Berkurban dilakukan dengan hewan tertentu dan waktu tertentu. Jika musafir diwajibkan berkurban , maka ia harus membawa hewan kurban itu bersamanya, Hal ini tentu akan menyulitkan musafir dan menimbulkan kerugian kepadanya. Karena iman musafir tidak wajib berkurban.

Berbeda dengan orang yang sedang adab bepergian meskipun ia sedang melakukan kegiatan ibadah haji. Atsar yang diriwayatkan oleh Nafi dari Ibnu Umar menyebutkan bahwa ia menitipkan sejumlah uang senilai hewan kurban bagi siapa saja yang tidak pergi menunaikan ibadah haji di antara keluarganya. Hal tersebut dilakukan agar mereka bisa berkurban secara sukarela." Para anggota keluarga itu sangat mungkin akan berkurban atas nama diri mereka sendiri, bukan atas nama Ibnu Umar Karena itu, tidak wajib berkurban meskipun ada kemungkinan untuk melaksanakannya.

Halaman:

Editor: Abub M Basit

Sumber: Berbagai Sumber


Artikel Pilihan

Terkini