Hukum dan Syarat Berkurban, Menurut Syari'at Islam

- 11 Juni 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi tempat jual hewan kurban.
Ilustrasi tempat jual hewan kurban. /Antara/Wahdi Septiawan/

KABAR SINGAPARNA - A. Hukum Udhiyah

Mayoritas fuqaha, diantaranyanya adalah mazhab asy-Syafi'i dan Hanbali, termasuk pendapat yang paling kuat (rajih ) menurut Imam Malik dan salah satu riwayat dari Abu yusuf menyatakan bahwa udhiyyah adalah sunnah muakkadah Pendapat ini juga diungkapkan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khaththab, Bilal, Abi Mas'ud al Badry, Suwaid bin Aqlah, Said bin Musayyib, Agha, Iqlimah, al-Aswad, shaq Abi Tsaur dan Ibnu Mundzir. Mayoritas ulama menggunakan beberapa dalil atas kesunnahan udhiyyah. Salah satunya adalah sabda Rasulullah :

ذا دخل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدَكُمْ أَنْ يُصْخِي فَلَايمس من شعره وَلَا بَشَرِهِ شَيْئًا I

Apabila masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak melakukan kurban, ia tidak boleh memegang rambut atau kulitnya sama sekali.

Dalam hadits tersebut, pernyataan salah seorang di antara kalian menunjukkan bahwa udhiyyah adalah sunnah. Jika kurban itu wajib hukumnya, Rasulullah SAW tentu cukup bersabda, "la tidak boleh memegang rambut atau kulitnya sama sekali."

Dalil lainnya adalah riwayat yang menyatakan bahwa Abu Bakar dan Umar bin Khatthab lakukan kurban dalam jangka sampai dua tahun karena khawatir dianggap sebagai kewajiban." Keputusan ini menunjukkan bahwa keduanya mengetahui dari Rasulullah bahwa berkurban itu tidak wajib. Tidak ada seorangpun dari sahabat yang meriwayatkan sebaliknya.

Baca Juga: 32 Ekor Sapi Ditemukan Tidak Layak Jadi Hewan Kurban, Sakit dan Tidak Cukup Umur

Sementara , Abu Hanifah berpendapat bahwa berkurban wajib hukumnya. pendapat ini didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Muhammad, Zafar dan Abu Yusuf, Pendapat ini didukung pula oleh Rabčah, Laits bin Sa'ad, al-Awzały, ats-Tsauri dan Malik. Pendapat mereka ini berlandaskan dalil dengan firman Allah .
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan dekatkan diri kepada Allah), (QS. 108/Al Kautsar ayat 2 )
Tafsir tersebut menunjukkan perintah untuk menunaikan Shalat ‘Idul Adha dan menyembelih unta. Keumuman perintahnya adalah sebagai sesuatu hal yang wajib Selama diwajibkan bagi Rasulullah, tentu diwajibkan pula bagi umat beliau karena beliau adalah panutan.
Rasulullah juga pernah bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Barangsiapa yang memiliki keleluasaan dalam rezeki dan tidak mau berkurban, janganlah mendekati tempat shalat kita.
Sabda beliau ini berisi seperti ancaman orang yang meninggalkan kurban. Ancaman hanya muncul akibat meninggalkan hal yang wajib.
Selain itu, Rasulullah bersabda pula

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْ بَحْ فَليَذْبَحْ بِاسْمِ اللّهِ

Halaman:

Editor: Abub M Basit

Sumber: Berbagai Sumber


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah