Kepala Desa Dapat Uang Pensiun, Berapa Besaran Gaji Pokok dan Pensiunan Kepala Desa Sesuai UU No 3 Tahun 2024

- 4 Mei 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa /

KABAR SINGAPARNA - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang baru disahkan pada tanggal 2 Mei 2024 membawa perubahan penting terkait hak keuangan kepala desa, termasuk penentuan gaji pokok dan pensiunan.

Dimana Gaji Pokok Kepala Desa sesuai Pasal 26 ayat (2) UU Desa mengatur bahwa gaji pokok kepala desa ditetapkan berdasarkan klasifikasi desa dan besarannya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Klasifikasi desa dibedakan menjadi 3 kategori: Desa Tertinggal, Desa Berkembang dan Desa Maju. Besaran gaji pokok untuk setiap klasifikasi desa pun akan ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang masih dalam proses penyusunan.

Baca Juga: Berantas Judi Online, Majelis Ulama Indonesia Dukung Pembentukan Satgas

Sementara itu, besaran gaji pokok kepala desa masih mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018.

Begitu pun untuk Pensiunan kepala desa, sesuai  Pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa mengatur bahwa kepala desa berhak atas tunjangan purnatugas yang diberikan 1 (satu) kali di akhir masa jabatan. Besaran tunjangan purnatugas akan ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang masih dalam proses penyusunan.

UU Desa tidak mengatur secara detail mengenai mekanisme dan persyaratan pensiunan kepala desa. Hal ini kemungkinan akan diatur dalam PP terkait.

PP yang mengatur besaran gaji pokok dan tunjangan purna tugas kepala desa belum diundangkan. Informasi di atas berdasarkan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan masih dapat berubah dengan terbitnya PP terkait.

Seluruh pekerja yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) mendapat uang pensiun dan seorang PNS sendiri akan diberhentikan dengan hormat jika sudah mencapai batas usia yang ditentukan dan telah masa kerja sekurangnya 10 tahun.

Seseorang yang menjadi pensiun PNS tetap akan mendapatkan gaji berupa pensiun pokok. Gaji akan dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero) dan disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah