Ancam Kebebesan Pers, Dewan Pers Hingga Organisasi Pers Kompak Tolak Draf RUU Penyiaran

- 15 Mei 2024, 09:30 WIB
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan pihaknya menolak RUU Penyiaran (tengah).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan pihaknya menolak RUU Penyiaran (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

KABAR SINGAPARNA - Draf Rancangan Undang-undang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR RI yang direncanakan bakal menggantikan Undang-undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, mendapatkan penolakan Dewan Pers dan seluruh komunitas pers.

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers menjelaskan, pihaknya memang sangat menghormati rencana revisi UU Penyiaran, akan tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata dia.

Baca Juga: Dilematis CDOB Tasikmalaya Selatan, Antara Harapan dan Persoalan yang Dihadapinya

Menurut Ninik, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningfull participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers.

Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran.

“Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” jelasnya.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif. Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran.

Halaman:

Editor: Aris M Fitrian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah