Berapa Honor dan Masa Kerja Anggota PPK Pada Pilkada Tahun 2024? Ini Penjelasannya

- 25 April 2024, 13:00 WIB
Berapa Honor PPK di Pilkada Serentak 2024? Anggota KPU RI Beri Bocorannya.*
Berapa Honor PPK di Pilkada Serentak 2024? Anggota KPU RI Beri Bocorannya.* /Instagram.com/@kpukebumen

KABAR SINGAPARNA - Pasca ditetapkannya Paslon no urut 02 Prabowo- Gibran oleh KPU RI, jajaran KPU langsung menggenjot persiapan untuk melaksanakan Pilkada tahun 2024. Sebagaimana diketahui, saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan penjaringan atau rekrutmen calon Anggota PPK di seluruh Kota/Kabupaten sejak tanggal 23 April hingga 29 April 2024.

Begitu halnya dengan jajaran KPU Kota Tasikmalaya, mengumumkan perekrutan calon anggota PPK memalui surat pengumuman Nomor : 376/PL.02.2-Pu/3278/2024. Tentang seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Tahun 2024.

Nah, bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK pada Pilkada 2024, tentunya ingin mengetahui berapa sih honor anggota PPK pada Pilkada 2024, apakah masih sama dengan honor pada Pemilu 2024 lalu.

Baca Juga: 6 Manfaat Masker Bengkoang Bagi Wajah, Begini Cara Pakainya

Tentunya, sebelum mendaftar, selain harus mengetahui dulu persyaratan yang ditempuh, tidak ada salahnya Anda juga mengetahui tugas dan fungsi PPK, honor yang diterima dan masa kerja PPK pada Pilkada 2024.

Pada artikel ini, kami akan membahas mengenai honor dan masa kerja anggota PPK setelah dilaksanakan tahapan penetapan dan pelantikan anggota PPK oleh KPU.

Terkait besaran honor PPK, Ketua Divisi Sosialisasi & Partisipasi masyarakat, Leisa Dera saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, besaran honor yang akan diterima oleh PPK untuk saat ini masih sama dengan honor PPK pada Pemilu 2024, yaitu untuk Ketua Rp2,5 juta, dan untuk anggota Rp2,2 juta per bulan. Sedangkan untuk masa kerjanya terhitung mulai tanggal 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. Kurang lebih 8 (delapan) bulan.

Baca Juga: 5 Cara Menghilangkan Uban di Usia 40 Tahun, Salah Satunya dengan Sampo Berikut Ini

" Berdasarkan nformasi yang kami terima sampai saat ini, terkait honor anggota PPK pada Pilkada Tahun 2024, nominalnya masih sama dengan honor Pemilu 2024 kemarin " tandasnya.

Halaman:

Editor: Eris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x